![]() |
| Add caption |
Aliansi Rakyat Peduli Madina, lewat Sekretaris Komisi II Andi Rachma, berusaha menambah agenda Komisi II agar berkunjung juga ke Batahan, untuk menangani sengketa lahan antara warga dengan PT Palmaris Raya. “Mereka tetap menginginkan ada wakil masyarakat yang audience dulu ke Jakarta,” kata Ardian N, Jubir ARPM.
Panja Pertanahan DPR memahami kesulitan masyarakat jika ke Jakarta. Namun, mereka juga memiliki prosedural yang harus diikuti dalam menangani sengketa lahan. “Satu orang saja cukup, asal membawa berkas dan menguasai persoalan,” Kata Ardian, mengutip Andi Rachma.
Saat Warga Natal ke DPR 12 April lalu, DPR juga menerima wakil perorangan masyarakat dari Lahat dan Sarirejo. Petani dari Sumatera Selatan itu datang karena lahannya, seluas 3 hektare, dibakar oleh pihak perkebunan.
Yang menyedihkan mendengar wakil dari Jawa Tengah. Warga iuran 3 ribu perak per KK untuk seorang utusan mereka ke Jakarta. Itupun hanya cukup membiayai ongkos sekali perjalanan. “Pulangnya biaya sendiri,” kata Ardian.
Pembangunan infrastruktur di seluruh belahan Indonesia membuat konflik agraria terus meningkat. Mulai dari 89 kasus (2009), 106 kasus (2010), 163 kasus (2011), 198 kasus (2012), 369 kasus (2013), 472 kasus (2014), kini sudah mengarah ribuan kasus pada Tahun 2015 dan Tahun 2016.
Di Mandailing Natal, kasus lahan umumnya terjadi antara warga sebagai plasma dan perusahaan sebagai inti. Berbeda dengan daerah lainnya, umumnya pengusaha di Mandailing Natal mengabaikan kewajibannya kepada masyarakat.
Di Natal, sengketa terjadi karena PT Dinamika Inti Sentosa tidak membayar hak plasma Rp6 juta tiap KK perbulan. Jumlah KK yang seharusnya mereka bayar 685 orang atas luas lahan 1.326 hektare.
Sejak mengambil alih dari PT Rimba Mujur Mahkota, PT Dinamika Inti Sentosa mengklaim memiliki izin perkebunan kelapa sawit dari Bupati Mandailing Natal dengan luas 6.250 hektare. Perkebunan tersebut berada di dua kecamatan, Natal (Desa Sundutan Tigo), dan Muara Batanggadis (Desa Tabuyung dan Sale Baru).
Agar bisa mengambil alih lahan warga, PT Dinamika Inti Sentosa menanam sawit di lahan mereka terlebih dulu. Lahan Kebun Plasma yang tersebar di Buburan, Bintuas, Sikarakara, dan Sundutan Tigo dibiarkan belakangan. Tidak sesuai dengan amanah Permentan nomor 26 tahun 2007, yang menetapkan pembangunan kebun inti dan plasma bersamaan.
PT Dinamika Inti Sentosa melupakan MOU-nya pada Tahun 2009, yang berjanji merealisasikan lahan plasma Desa Bintuas dan Buburan, maksimal pada Tahun 2011. Padahal saat itu ditandatangani direktur utamanya, Coy, dan disaksikan Bupati Madina Amru Daulay.
Selasa, 27 September 2011, 500-an warga Dusun Bulung Gadung dan Bronjong, Desa Selebaru, Kecamatan Batang Gadis ke Pemerintah Provinsi Sumut, mempertanyakan sikap Bupati Madina HM Hidayat Batubara yang tak kunjung mencabut Surat Izin Usaha Perkebunan atas nama PT Dinamika Inti Sentosa karena menyerobot lahan mereka.
Sekdaprov Sumatera Utara, Nurdin Lubis, pada 6 Mei 2013, meminta Kakanwil BPN Sumut mencabut izin HGU PT Rimba Mujur Mahkota. Surat itu menindaklanjuti surat Gubernur tanggal 1 Maret 2012 yang ditujukan kepada Badan Pertanahan Nasional Sumut.
Pada 18 November 2013, ratusan warga Bintuas, berunjuk rasa ke kantor Bupati Madina. Masyarakat yang tergabung ke dalam pengurus dan anggota Koperasi Bina Karya itu, menuntut PT Rimba Mujur Mahkota merealisasikan lahan plasma.
Diwakili Plt Sekda Marwan Bakti Siregar dan Asisten I Musaddad Daulay, dan petinggi Madina yang lain, Pemkab berjanji akan melaksanakan plotting lahan plasma warga dengan PT RMM dan PT DIS mulai 4 Desember 2013.
“Kan aneh banget kelakuan pejabat di Pemkab Madina,” kata Ardian. Sudah jelas ada perjanjian PT DIS merealisasikan lahan plasma pada Tahun 2011. Dua tahun kemudian, pada Tahun 2013, Sekda dan Asisten I masih ingin melaksanakan plotting.
“Meskipun masyarakat nurut-nurut aja, yang ini pun tidak jalan sampai sekarang,” kata Ardian
.
Jakarta, 27 April 2016
Pengurus Pusat ARPM

Tidak ada komentar