Select Menu

Slider

Cute

Cute2

Cute3

My Place

My Place2

My Place3

My Place4

ARPM FILE

- - - - - - -
ARPM FILE

- - - - - - -
ARPM FILE

- - - - - - -
ARPM FILE

- - - - - - -
ARPM FILE

- - - - - - -
ARPM GRAFIS

ARPM (JAKARTA) - Aliansi Rakyat Peduli Madina mengapresiasi keputusan Kementerian Kesehatan memoratorium Bidan dan Dokter PTT mulai bulan ini. “Kebijakan Badan Pengembangan dan Pemberdayaan SDM Kesehatan ini, setidaknya memfokuskan perhatian Pemerintah terhadap dokter dan bidan PTT yang sudah diangkat,” kata Shinta Nasution, mewakili bidang Kesra ARPM.
Usman Sumantri, lewat Surat Edaran kepada seluruh Kepala Dinas Kesehatan, menggarisbawahi penghentian rekrutmen terhadap dokter dan bidan PTT karena Rancangan Peraturan Pemerintah terkait PPPK belum ditetapkan.

Menurut Shinta, Surat Edaran Usman Sumantri tersebut sama saja dengan mengatakan penerimaan dokter dan bidan PTT di Kabupaten/kota selama ini tidak resmi. “Ketika jumlahnya meledak, yang untung hanya kepala dinas, yang pusing Pemerintah Pusat.”

Dalam surat edarannya, Usman, memang tidak mengatakan Pemerintah menyetop penerimaan dokter dan bidan PTT. Ke depan, penerimaan kedua profesi ini harus melewati tata rencana kebutuhan SDM yang sesuai dengan Penmenkes No. 33 Tahun 2015, melalui mekanisme PNS, Nusantara Sehat, Wajib Kerja Dokter Spesialis, dan Penugasan Khusus Perorangan.

Namun, dalam Surat Edaran itu, Usman mengingatkan kembali Undang-Undang No. 5 Tahun 2014, yang antara lain menyebutkan jenis pegawai ASN (Aparatur Sipil Negara) adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Dokter, dokter gigi, dan bidan PTT (Pegawai Tidak Tetap) belum diatur apakah masuk PPPK atau tidak.

Dalam Surat Edaran 28 Maret 2016 tentang penerimaan dokter spesialis di daerah, Usman juga tidak menyebutkannya lagi sebagai kelompok PTT. Dengan misi program wajib kerja dan pemerataan dokter spesialis, usulan seorang kepala dinas dapat ditolak jika tidak menyertakan sarana, prasarana, dan peralatan rumah sakit, tempat dokter bertugas.

Sesuai surat pengajuan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Mandailing Natal ke Badan Pengembangan dan Pemberdayaan SDM Kesehatan, jumlah bidan PTT di Madina saat ini 276 orang. Panyabungan (32), Batang Natal (19), Siabu (19), Linggabayu (19), Kotanopan (17), Natal (14), Ranto Baek (14), Ulupungkut  (13), Panyabungan Timur (13), Sinunukan (12), Tambangan (11), Panyabungan Utara (10), Batahan (10), Bukit Malintang (10), Muara Batanggadis (10), Puncak Sorikmarapi (8), Muarasipongi   (7), Panyabungan Selatan (7), Lembah Sorikmarapi (7), Panyabungan Barat (7), Hutabargot (6), Pakantan (6), danNaga Juang (5).

Jumlah bidan PTT di Indonesia 42.245 orang, yang tersebar pada 8.640 puskesmas. Saat ini kemampuan Pemerintah mengangkat, kabarnya, maksimal 16 ribu orang.

“Jadi, bayangkan rumitnya mengatasi bidan PTT karena selama ini Pemerintah Kota dan Kabupaten sudah terlanjut merekrut,” kata Shinta Nasution.

Apalagi untuk menjadi bidan PTT, kabarnya, harus menyiapkan satu tas uang bernilai belasan hingga puluhan juta rupiah. “Semua pihak, memang, akan berkelit  soal hal ini, tapi jika aparat penegak hukum mau menyelidikinya, pasti terbongkar,” kata Shinta.

Aliansi Rakyat Peduli Madina sangat tertarik dengan dialog facebook antara Kepala Dinas Kesehatan Madina dan Putra Saima 6 April lalu. Di sana dr. Ismail Lubis mengajak segenap pihak mengambil peran dalam menyukseskan program Puskesmas. Putra Saima mempertanyakan pungutan penerimaan bidan, tetapi sang dokter tidak bisa menjawab.

Jakarta, 28 April 2016
Pengurus Pusat ARPM





- - - - - -
ARPM FILE

- - - - - - -
Add caption
ARPM (JAKARTA) - Komisi II DPR RI ke Natal pertengahan Mei Mendatang. Ketua Panja Pertanahan Ahmad Riza Patria akan memfollow-up sengketa lahan antara warga dan PT Dinamika Inti Sentosa (DIS) atau sebelumnya dikenal dengan PT Rimba Mujur Mahkota (RMM). Para Wakil Rakyat itu berkunjung karena wakil masyarakat ke Senayan, Jakarta, Selasa, 12 April 2016.

Aliansi Rakyat Peduli Madina, lewat Sekretaris Komisi II Andi Rachma, berusaha menambah agenda Komisi II agar berkunjung juga ke Batahan, untuk menangani sengketa lahan antara warga dengan PT Palmaris Raya. “Mereka tetap menginginkan ada wakil masyarakat yang audience dulu ke Jakarta,” kata Ardian N, Jubir ARPM.

Panja Pertanahan DPR memahami kesulitan masyarakat jika ke Jakarta. Namun, mereka juga memiliki prosedural yang harus diikuti dalam menangani sengketa lahan. “Satu orang saja cukup, asal membawa berkas dan menguasai persoalan,” Kata Ardian, mengutip Andi Rachma.
Saat Warga Natal ke DPR 12 April lalu, DPR juga menerima wakil perorangan masyarakat dari Lahat dan Sarirejo. Petani dari Sumatera Selatan itu datang karena lahannya, seluas 3 hektare, dibakar oleh pihak perkebunan.

Yang menyedihkan mendengar wakil dari Jawa Tengah. Warga iuran 3 ribu perak per KK untuk seorang utusan mereka ke Jakarta. Itupun hanya cukup membiayai ongkos sekali perjalanan. “Pulangnya biaya sendiri,” kata Ardian.

Pembangunan infrastruktur di seluruh belahan Indonesia membuat konflik agraria terus meningkat. Mulai dari 89 kasus (2009), 106 kasus (2010), 163 kasus (2011), 198 kasus (2012), 369 kasus (2013), 472 kasus (2014), kini sudah mengarah ribuan kasus pada Tahun 2015 dan Tahun 2016.

Di Mandailing Natal, kasus lahan umumnya terjadi antara warga sebagai plasma dan perusahaan sebagai inti. Berbeda dengan daerah lainnya, umumnya pengusaha di Mandailing Natal mengabaikan kewajibannya kepada masyarakat.

Di Natal, sengketa terjadi karena PT Dinamika Inti Sentosa tidak membayar hak plasma Rp6 juta tiap KK perbulan. Jumlah KK yang seharusnya mereka bayar 685 orang atas luas lahan 1.326 hektare.
Sejak mengambil alih dari PT Rimba Mujur Mahkota, PT Dinamika Inti Sentosa mengklaim memiliki izin perkebunan kelapa sawit dari Bupati Mandailing Natal dengan luas 6.250 hektare. Perkebunan tersebut berada di dua kecamatan, Natal (Desa Sundutan Tigo), dan Muara Batanggadis (Desa Tabuyung dan Sale Baru).

Agar bisa mengambil alih lahan warga, PT Dinamika Inti Sentosa menanam sawit di lahan mereka terlebih dulu. Lahan Kebun Plasma yang tersebar di Buburan, Bintuas, Sikarakara, dan Sundutan Tigo dibiarkan belakangan. Tidak sesuai dengan amanah Permentan nomor 26 tahun 2007, yang menetapkan pembangunan kebun inti dan plasma bersamaan.

PT Dinamika Inti Sentosa melupakan MOU-nya pada Tahun 2009, yang berjanji merealisasikan lahan plasma Desa Bintuas dan Buburan, maksimal pada Tahun 2011. Padahal saat itu ditandatangani direktur utamanya, Coy, dan disaksikan Bupati Madina Amru Daulay.

Selasa, 27 September 2011, 500-an warga Dusun Bulung Gadung dan Bronjong, Desa Selebaru, Kecamatan Batang Gadis ke Pemerintah Provinsi Sumut, mempertanyakan sikap Bupati Madina HM Hidayat Batubara yang tak kunjung mencabut Surat Izin Usaha Perkebunan atas nama PT Dinamika Inti Sentosa karena menyerobot lahan mereka.

Sekdaprov Sumatera Utara, Nurdin Lubis, pada 6 Mei 2013, meminta Kakanwil BPN Sumut mencabut izin HGU PT Rimba Mujur Mahkota. Surat itu menindaklanjuti surat Gubernur tanggal 1 Maret 2012 yang ditujukan kepada Badan Pertanahan Nasional Sumut.

Pada 18 November 2013, ratusan warga Bintuas, berunjuk rasa ke kantor Bupati Madina. Masyarakat yang tergabung ke dalam pengurus dan anggota Koperasi Bina Karya itu, menuntut PT Rimba Mujur Mahkota  merealisasikan lahan plasma.

Diwakili Plt Sekda Marwan Bakti Siregar dan  Asisten I Musaddad Daulay, dan petinggi Madina yang lain, Pemkab berjanji akan melaksanakan plotting lahan plasma warga dengan PT RMM dan PT DIS mulai 4 Desember 2013.

“Kan aneh banget kelakuan pejabat di Pemkab Madina,” kata Ardian. Sudah jelas ada perjanjian PT DIS merealisasikan lahan plasma pada Tahun 2011. Dua tahun kemudian, pada Tahun 2013, Sekda dan Asisten I masih ingin melaksanakan plotting.

“Meskipun masyarakat nurut-nurut aja, yang ini pun tidak jalan sampai sekarang,” kata Ardian
.
Jakarta, 27 April 2016
Pengurus Pusat ARPM

- - - - - - -
ARPM FOTO

- - - - - - -
ARPM GRAFIK
ARPM (JAKARTA) - Aliansi Rakyat Peduli Madina mengharapkan Bupati Mandailing Natal tidak mendiamkan separo SKPD-nya belum mengekspos Rencana Umum Pengadaan (RUP) APBD Tahun 2016.  “Rakyat atau publik bisa menuntut SKPD atau Pemkab dengan sanksi 1 atau 8 tahun penjara,” kata Ardian N, Jubir ARPM.

Bagi Aliansi Rakyat Peduli Madina tidak ada alasan SKPD belum umumkan RUP. Selain karena saat ini sudah di ujung bulan April, APBD Mandailing Natal sudah disahkan 5 Januari yang lalu. “Rakyat sudah membiarkan SKPD melenggang kangkung selama empat bulan dan saat ini bukan era main petak umpet proyek lagi,” kata Ardian.

Pemerintah sudah menentukan Undang-Undang dan Peraturan tentang kewajiban mengumumkan RUP sejak Tahun 2008. Pasal 7 UU No. 14 Tahun 2008 menyebutkan Badan Publik wajib menerbitkannya dengan akurat, benar, dan tidak menyesatkan. Pasal 52 mengancam Badan Publik yang tidak menerbitkan Informasi Publik sesuai Pasal 7 dengan pidana 1 (satu) tahun dan atau denda paling banyak Rp5 Juta.

Undang-Undang No. 14 Tahun 2008, kemudian diperjelaskan oleh Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2011 dan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 dan Peraturan Presiden No. 70 Tahun 2012.

Pasal 106 Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010 menyebutkan Pengadaan Barang dan Jasa yang menghilangkan atau menyembunyikan informasi elektronik milik publik dapat dikategorikan perbuatan melawan hukum, sesuai UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE. Sanksinya terdapat pada Pasal 48 ayat 1, dengan pidana paling lama 8 tahun atau denda paling banyak Rp8 miliar.

Hingga 26 April 2016, SKPD di jajaran Pemkab Mandailing Natal yang belum mengumumkan RUP terdiri dari Dinas Pendidikan, Badan Kepegawaian Daerah, Badan Lingkungan Hidup, Kebersihan dan Pertamanan, Badan Pemberdayaan Masyarakat, Bagian Hukum dan Organisasi, Bagian Kesejahteraan Rakyat, Bagian Perekonomian,  Bagian Tata Pemerintahan, BLU STAIM, dan seluruh kecamatan, kecuali Pakantan.

Sudah mengumumkan, tapi baru di swakelola: Bagian Humas Rp2,9 miliar, Bagian Layanan Pengadaan Barang dan Jasa Rp2,1 miliar, Satuan Polisi Pamong Praja Rp3,6 miliar, dan Kecamatan Pakantan Rp372 juta.

Sedangkan SKPD yang sudah melengkapi untuk Penyedia dan Swakelola adalah Dinas Pekerjaan Umum Rp175,2 miliar, Dinas Kesehatan Rp60,2 miliar, RSUD Panyabungan Rp29,4 miliar, DPRD Rp24,9 miliar, Badan Penanggulangan Bencana Daerah Rp22,7 miliar, Dinas Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Rp20,2 miliar, Dinas Pertanian Rp12,4 miliar, Dinas Pemuda, Olahraga,
Kebudayaan, dan Pariwisata Rp9,3 miliar, Dinas Perhubungan dan Informatika Rp8 miliar, RSUD Husni Thamrin Rp7,9 miliar, Dinas Pertambangan dan Energi Rp6,3 miliar, Dinas Kelautan dan Perikanan Rp6,1 miliar, Bappeda Rp5,8 miliar, Badan Pelaksana Penyuluhan dan Ketahanan Pangan Rp5 miliar, Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, UKM, dan Pasar Rp4,6 miliar, Kantor Pusat Penanggulangan Malaria Rp4,6 miliar, Dinas Kehutanan dan Perkebunan Rp4,1 miliar, Kantor Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana Rp4 miliar, Dinas Kependudukan dan Catatan sipil, Sosial, Tenaga kerja dan Transmigrasi Rp3,2 miliar, Bagian Umum Rp3,2 miliar, Kantor Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat Rp1,9 miliar, Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu Rp1,4 miliar, Inspektorat Rp335 juta, Kantor Perpustakaan dan Arsip Daerah Rp300 juta, MTSN Batahan Rp207 juta, MIN Sinunukan Rp193 juta.

Total RUP Mandailing Natal Tahun 2016 Rp431 miliar, yang terbagi untuk Penyedia Rp261,8 miliar dan Rp169,4 miliar Swakelola. Jika diselisihkan dengan Belanja Langsung APBD Rp546,2 miliar, masih Rp115 miliar belum masuk Rencana Umum Pengadaan.

Berbeda dengan kabupaten lain di luar Sumatera Utara, sejak Undang-Undang UU No. 14 Tahun 2008 dikeluarkan, Pemkab Madina belum menyesuaikan diri dengan sistem dan peraturan yang berlaku mengenai pengadaan barang dan jasa. Pada Tahun 2015 saja, jumlah RUP yang diumumkan berjumlah Rp421 miliar, sementara Belanja Langsung APBD Rp450 miliar.

Jumlah di LPSE Tahun 2015 menyusut lagi. Hanya Rp70 miliar. Meski dalam RUP Tahun 2015 Rp421 miliar, Penyedia Rp259,3 miliar dan Swakelola Rp162 miliar, Belanja barang dan jasa Rp250 miliar,

Meskipun selisihnya sama-sama parah, proyek pengadaan yang ditenderkan lewat LPSE pada tahun-tahun sebelumnya sedikit lebih besar. Pada Tahun 2014, Belanja Langsung Rp450 miliar, Belanja Barang dan Jasa Rp250 miliar, LPSE Rp97 miliar.Demikian juga pada APBD Tahun 2013, Belanja Langsung Rp482 miliar, Belanja Barang dan Jasa Rp227 miliar, LPSE Rp100 miliar.

“Dari sisi jumlah proyek di LPSE saja masih main petak umpet. Apalagi dalam pelaksanaan proyek,”  kata Ardian.

Jakarta, 25 April 2016.
Pengurus Pusat ARPM

- - - - - - -
ARPM FILE

- - - - - - -
ARPM FILE

- - - - - - -
ARPM

- - - - - - -
ARPM FILE

- - - - - - -
ARPM GRAFIK

ARPM (JAKARTA) - Aliansi Rakyat Peduli Madina bingung melihat Kepala Rumah Sakit Umum Daerah Panyabungan tak henti-hentinya mengusulkan anggaran konsultasi RSUD Baru. Tahun ini Rp1,2 miliar lagi atau sudah Rp2,5 miliar dengan Tahun 2015.

“Kita mengapresiasi jika bahasa dalam anggaran disebut Detail Engineering Design atau DED, tetapi dalam RUP 2016 masih memakai kata konsultan,” kata Shinta Nasution, mewakili pengurus Aliansi Rakyat Peduli Madina bidang Kesra.

DED sendiri, kata Shinta, juga masih diperdebatkan sebagai prosedur pengusulan proyek, jika melihat Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 atau Keppres Nomor 80 Tahun 2003. Di sana disebutkan dasar pengusulan anggaran itu RPJMD, KUA, PPAS, SPM, SSH dan ASB. “Tidak ada satu kalimat pun menyebutkan DED,” katanya.

Lagi pula, kalau pun harus buang-buang anggaran untuk DED, apalagi konsultasi, maka RSUD Panyabungan menjadi rumah sakit paling boros untuk biaya konsultan di Indonesia, minimal dalam Tahun 2015 dan Tahun 2016.

Saat ini sejumlah rumah sakit juga sedang dibangun di Indonesia, mulai dari RSU Dr. Mohammad Hoesin di Palembang, RSUD Bekasi, RSUD Brebes, dan RSUD H. Boejasin Pelaihari di Kabupaten Tanah Laut. “Masih ada beberapa rumah sakit daerah lain, ini hanya sekedar contoh,” kata Shinta Nasution.

RSU Dr. Mohammad Hoesin di Palembang hanya mengeluarkan anggaran perencanaan Rp134 juta, RSUD Bekasi Rp200 juta, RSUD Brebes Rp100 juta, dan RSUD H. Boejasin Pelaihari Rp400 juta pada anggaran APBD masing-masing di Tahun 2015.

Setelah menganggarkan biaya perencanaan sekali pada Tahun 2015, Pemerintah setempat sudah mulai membangun pada Tahun 2016. RSUD H. Boejasin Pelaihari sudah menenderkan proyek rumah sakit baru senilai Rp123,5 miliar lewat APBD.

RSUD Brebes bahkan mengumumkan lelang rumah sakitnya lewat LPSE, lebih awal Januari yang lalu, dengan pagu sekitar Rp70 miliar. Rumah sakit tersebut nantinya akan menjadi gedung empat lantai dan memiliki 500 ruangan.

Tender pembangunan RSUD Brebes patut dicontoh oleh RSUD Panyabungan. Tadinya pagu project Rp60 miliar. Karena terlalu murah, tidak ada rekanan yang berani menawar. Tahun ini dinaikkan Rp70 miliar, baru ada pemborong yang bersedia.

RSUD Cibitung Bekasi juga sudah mulai tahun ini dengan pagu anggaran Rp115 miliar. Yang menarik, anggarannya berasal dari beberapa titik pagu dan hasil RKPD Online.

Menurut Shinta, dalam situasi ekonomi dan berbagai perubahan kebijakan pada saat ini, jika Pemkab Mandailing Natal masih bermaksud membangun rumah sakit yang baru dengan membawa proposal ke sana ke mari, kecil kemungkinan berhasil dalam waktu dekat.

Pembangunan rumah sakit daerah, pada saat ini, jika disesuaikan dengan Permenkes pada Tahun 2010, betul-betul sudah mengarah bisnis. Selain adanya analisis kelayakan dengan lingkungan daerah, RSUD  harus memiliki produk baru yang ditawarkan. Kemudian pengembangan kapasitas, kelengkapan jenis perawatan, dan peralatan medis.

“Harus tampak benar bisnis plannya, terutama soal sirkulasi pendanaan dan keberlanjutan rumah sakit,” kata Shinta.

Aliansi Rakyat Peduli Madina sudah membaca salah satu dari proposal rencana RSUD Panyabungan. Isinya cuma angka-angka soal bagaimana biaya bangunan dan persediaan peralatan.
Pemkab lain yang berhasil membangun RSUD baru, sudah menerapkan Telos, suatu strategi kelayakan bisnis. Sistem ini memaparkan analisis organisasi, feasibility ekonomi, kebermanfataan bagi sistem bisnis dan lingkungannya, kelayakan manajemen dan operasional, dan target penyelesaian proyek bisnis.

Yang menggelikan, untuk menutupi besarnya anggaran konsultan dan perencanaan, dalam RUP 2016, Rumah Sakit Umum Daerah Panyabungan, menganggarkan biaya pematangan lahan (cut and fill) Rp590 juta.

“Kalau memang sudah jelas ada anggaran untuk membangun pada Tahun 2017 gak masalah, tetapi kalau gak? Nanti perlu biaya pematangan lagi,” kata Shinta.

Dalam RUP 2016, RSUD Panyabungan masih seenaknya membuat anggaran. Sudah mau membangun rumah sakit yang baru, tetapi masih menganggarkan pembangunan dan maintenance Rp2,9 miliar.

Yang mencengangkan, selain menganggarkan Rp3,2 miliar untuk operasional, RSUD Panyabungan juga memiliki dana untuk jasa kantor Rp3 miliar. “Berarti operasional kantor Rp6,2 miliar, dong?” kata Shinta.

Anggaran lainnya juga naik. Bahan medis Rp8,6 miliar, makan minum pasien (termasuk snack) Rp900 juta, dan pelayanan pasien BPJS Rp8,3 miliar.

Padahal saat ini prestasi RSUD Panyabungan tidak lebih dari pelayanan Instalasi Gawat Darurat (IGD). Menurut laporan Findthebest, portal rumah sakit di Indonesia, rata-rata hanya 5 lima orang yang rawat inap di RS ini dalam setahun. Rawat jalan 26 orang/tahun, Instalasi Gawat Darurat (IGD) 5.576 orang/tahun. Jumlah pengunjung 5,607 orang/tahun. Rumah sakit dengan pengunjung paling sedikit, jika dibandingkan rata-rata jumlah pengunjung ke rumah sakit lain, dengan kelas yang sama, di Sumatera Utara  (38,677 orang/tahun).

RSUD Panyabungan saat ini juga terkenal sebagai rumah sakit ahli rujuk. Tidak aneh jika rumah sakit ini doyan belanja ambulance. Pada tahun 2015, dari anggaran Rp10,6 miliar, RSUD Panyabungan, belanja ambulance dua unit, masing-masing berharga Rp518 juta dan Rp450 juta.

Penggunaan tempat tidur (Bed Occupancy Ratio) RSUD Panyabungan sangat rendah, hanya 62 persen, dari nilai ideal 85 persen. Turn Over Interval alias tempat tidur ditempati 1:4 hari dari ideal kisaran 1-3 hari. Keuntungannya, angka kematian (Gross Death Rate) dan  Net Death Rate alias kematian 48 jam umumnya nihil karena kebanyakan pasien langsung dirujuk ke rumah sakit yang lain, umumnya ke Medan, Bukitinggi, Jakarta, atau Malaysia.

Namun, Aliansi Rakyat Peduli Madina mengucapkan terimakasih karena RSUD Panyabungan menyediakan anggaran Rp200 juta untuk masyarakat miskin pada Tahun 2016. “Meskipun tergolong kecil dibandingkan rumah sakit lain di Indonesia, rakyat miskin masih diingat,” kata Shinta.

Jakarta, 21 April 2016
Pengurus Pusat ARPM

- - - - - - -
ARPM

- - - - - - -
ARPM (JAKARTA) - Kabupaten Mandailing Natal, ternyata, sudah empat tahun tidak kebagian APBN Perumahan. “Terakhir pembangunan rusunawa di Pesantren Musthafawiyah, Purbabaru, senilai Rp6,34 miliar pada Tahun 2012,” kata Rachmat Lubis, Litbang Aliansi Rakyat Peduli Madina.

Tiadanya APBN untuk bidang perumahan itu hanya terjadi di Kabupaten Mandailing Natal. Umumnya kabupaten dan kota di Sumatera Utara memperoleh anggaran setiap tahun, meski beberapa di antaranya bergantian.

Untuk Tahun 2016 saja, jumlahnya mencapai Rp300 miliar. “Yang sudah tender saja sudah Rp200 miliaran,” kata Rachmat.

Selain untuk jalan, APBN menggelontorkan biaya pembangunan perumahan dan lingkungan lewat Direktorat Jenderal Penyediaan Perumahan dan Cipta Karya Kementerian PU. Termasuk di sana pengembangan kawasan permukiman, penataan bangunan, sistem penyediaan air minum, pengelolaan air limbah, drainase lingkungan, dan persampahan.

Secara nasional, paket kontrak bidang perumahan dan lingkungan yang sudah ditandatangani Kementerian PU sudah Rp8,8 Triliun, yang terdiri dari 597 paket di bawah Rp50 miliar dan 47 paket di atas Rp50 miliar.

Khusus untuk Sumatera Utara yang sudah proses tender, APBN mengalir untuk permukiman perdesaan, kawasan kumuh, penataan lingkungan

Yang memperoleh jatah permukiman perdesaan, Nias Rp13 miliar, Tapanuli Tengah Rp12,2 miliar (dua paket), Karo khusus Sinabung Rp10 miliar, Labuhan Batubara Rp5,9 miliar,  Humbang Hasundutan Rp5,9 miliar, Toba Samosir Rp5,9 miliar, Padang Lawas Utara Rp5,3 miliar, Deli Serdang Rp4,4 miliar (dua paket), Dairi Rp1,7 miliar,

Sedangkan yang memperoleh pembangunan permukiman kawasan kumuh, terdiri dari Medan Rp21 miliar, yang terbagi atas beberapa paket di Tepi Air Indah, Belawan, dan Labuhan. Sibolga Rp9,4 miliar, Deli Serdang Rp7 miliar,  Serdang Bedagai Rp7,3 miliar, dan Tanjung Balai Karimun Rp5 miliar.

Untuk pembangunan lingkungan, Tanjung Medan Labuhan Batu Selatan memperoleh Rp14 miliar, Asahan Rp6,9 miliar, Mardinding Karo Rp5,5 miliar, Pagar Merbau Deli Serdang Rp3 Miliar, dan Toba Samosir Rp1 miliar.

Untuk Tahun 2016, Kementerian PU juga menyalurkan APBN untuk pembangunan rumah khusus Rp15,2 miliar, pembangunan rumah Poliri Rp6 miliar, pembangunan rumah khusus TNI Rp5,1 miliar, optimalisasi rusunawa Rp3,7 miliar, rusunawa Rpdan pembinaan rumah khusus, rusunawa, dan rumah khusus nelayan di Langkat Rp1,27 miliar.

Belum lagi Rp24,2 miliar untuk Sanimas (termasuk Batas Aceh), Spam Ikk Nias Utara Rp13 miliar, peningkatan kualitas lingkungan di Langkat Rp1,2 miliar, kawasan berikut Rp1,5 miliar, dan perencanaan kawasan pariwisata Danau Toba Rp4,3 miliar.

Aliansi Rakyat Peduli Madina melihat Kepala Dinas PU, kepala di bidang Cipta Karya dan Perumahan di Mandailing tidak peka terhadap sumber anggaran dari APBN atau tidak mau tau dengan lingkungan di Madina, karena kemungkinan besar, berasal dari luar daerah.

Meski demikian, Dinas PU Madina selalu menganggarkan biaya di bidang cipta karya, sanitasi, penyehatan lingkungan, perumahan, dan infrastruktur perdesaan. Pada Tahun 2016, Dinas PU menghabiskan Rp1,8 miliar untuk konsultan dan administrasi.

“Kurang apa lagi servis rakyat kepada mereka, Sudah memperoleh gaji, tunjangan, pakaian, makan, selalu dibayar kalau merencanakan atau melakukan sesuatu,” kata Rachmat Lubis.
Atau bisa jadi biaya itu dianggap hanya cukup untuk merencakan project cipta karya dan perumahan yang bersumber dari APBD Provinsi dan Kabupaten.

Pada Tahun 2016, Provinsi, memang, membagi APBD mereka untuk penataan lingkungan kawasan kumuh di Sipolu-Polu, Panyabungan Rp755 juta, Penataan kawasan kumuh jalan lintas timur Rp771 juta, SPAM Usor Tolang Kotanopan Rp771 juta, dan SPAM IKK Ulupungkut Rp771 juta.

Sumbangan Provinsi di bidang ini jika dijumlahkan hanya sekitar Rp3,3 miliar. “Sementara untuk merencanakan dan administrasinya rakyat Mandailing Natal harus keluar Rp1,8 miliar,” kata Rachmat Lubis.

Jakarta, 18 April 2016
Pengurus Pusat ARPM

- - - - - - -
ARPM FILE

- - - - - -
ARPM GRAFIK

ARPM (JAKARTA) - Aliansi Rakyat Peduli Madina melihat daya saing pelajar di Mandailing Natal bisa menjadi paling buruk di Sumatera Utara, jika Bupati, DPRD, dan Dinas Pendidikan tidak memperbaiki tingkat kompetensi siswa dan akreditasi sekolah di Bumi asal muasal pendidikan di Sumatera ini.

Hasil diskusi pengurus Aliansi Rakyat Peduli Madina, Rabu, 13 April 2016, mengharapkan Bupati, DPRD, dan Dinas Pendidikan memprioritaskan anggaran untuk memperbaiki daya saing siswa, termasuk merangkul Kementerian Pendidikan dan melibatkan lembaga ahli nasional dan internasional untuk memperbaikinya.

Aliansi Rakyat Peduli Madina menganalisis, selain dana dari Pemerintah Pusat dan Provinsi, pada Tahun 2015, Dinas Pendidikan mengelola APBD  Rp40 miliar untuk kepentingan pendidikan di Mandaling Natal. “Satu rupiah pun tidak ada untuk mata anggaran kompetensi guru dan pelajar,” kata Ardian, Jubir ARPM.

Fakta yang terjadi akibat pengabaian kualitas guru dan siswa itu, terutama pada saat-saat pelajar hendak memasuki perguruan tinggi, siswa asal SMA dan SMK Madina kesulitan memasuki perguruan tinggi negeri. “Untuk tahun ini saja, misalnya, berapa jumlah siswa asal Mandailing Natal yang diterima lewat jalur undangan?” kata Ardian.

Di daerah lain di Sumatera Utara, Tapanuli Tengah, misalnya, mengirim 265 siswa SMA/SMK lewat jalur undangan, meningkat ratusan orang dibanding jumlah Tahun 2014. Yang menarik, 13 sekolah dari daerah ini berhasil mengantar siswanya masuk PTN. Dua di antaranya bahkan masuk ITB, 6 masuk IPB, dan 1 UGM.

Kota Medan, contoh lain, juga meloloskan ratusan siswanya lewat jalur undangan. Satu sekolah saja, SMA Negeri 4 Medan, meloloskan 80 orang dan 80 persen pelajar di sana masuk PTN pada setiap tahun. Belasan di antaranya diterima di perguruan tinggi pavorit, seperti Universitas Indonesia, Institut Teknologi Bandung, dan Institut Pertanian Bogor.

Aliansi Rakyat Peduli Madina menganalisis, dari segi akreditasi saja, hingga Tahun 2016, baru 7 dari 40 (18 persen) SMA di Mandailing Natal yang memiliki nilai A atau baru 7 dari 22 (31%) dari yang sudah memiliki akreditasi.

Jika dibandingkan dengan umumnya sekolah yang sudah memiliki akreditasi di Sumatera Utara, SMA  yang sudah bernilai A 35% (116 dari 335) atau di Sumatera Barat 36% (109 dari 305). Makin jauh dibandingkan dengan Jakarta, 73% (98 dari 135), Yogjakarta 77% (33 dari 43), atau Bandung 90% (27 dari 30).

SMK juga demikian. Baru 10 persen yang sudah akreditasi A (2 dari 20). “Sementara secara umum di Sumatera Utara sudah 20 persen atau 109 dari 507 sekolah yang ada,” kata Ardian.

Perbandingan sekolah di tingkat dasar dan menengah yang sudah memiliki akreditasi A lebih parah lagi. Untuk tingkat SMP baru 2 persen (3 dari 124), sementara Sumatera Utara sudah 8 persen (185 dari 2345). Pada tingkat SD Mandailing Natal baru 1,7 persen (7 dari 405), Sumatera Utara 3,2 persen (240 dari 7420) sekolah yang ada.

Akreditasi bertujuan untuk memberikan informasi tentang kelayakan sekolah dan jaminan mutu pendidikan yang diperoleh siswa. Nilai akreditasi, seharusnya, memotivasi penyelenggara pendidikan untuk terus meningkatkan mutu pendidikan, baik pada tingkat kabupaten, provinsi, nasional, maupun internasional.

Begitu pentingnya akreditasi ini, sejak Tahun 2003, Pemerintah menetapkannya dalam UU No. 20, terutama dalam Pasal 60, yang diperkuat Surat Keputusan Mendiknas No. 87/U/2002 dan Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005 Pasal 86 dan 87.

Aliansi Rakyat Peduli Madina menyadari akreditasi bukan obat pertama untuk meningkatkan kembali mutu pendidikan di Mandailing Natal. Sejak daerah ini menjadi kabupaten, dunia pendidikan telah dirasuki kepentingan birokrasi, di mana guru atau calon guru, kepala sekolah, dan kepala dinas harus menyetor kepada atasannya.

Belum lagi harus mengikuti arus pada saat Pilkada. Salah memilih bisa digeser atau tersingkir. Diperparah lagi harus menyetor puluhan atau ratusan juga untuk menjadi guru. “Kalau Bupati masih membiarkan ini terjadi, maka guru yang ada adalah orang yang punya uang, bukan orang ingin yang mendedikasikan dirinya ke dalam dunia pendidikan,” kata Ardi.

Kalau ini terus dibiarkan, maka public tidak akan percaya lagi kepada dunia pendidikan di Madina: Orang tua cenderung menyekolahkan  anaknya ke luar Mandailing Natal atau mendorong anaknya lebih cepat bekerja dari sekolah.

Jika jumlah siswa pada Tahun 2015/2016 digenapkan menjadi 67.000 orang, siswa SMP 13.400, dan murid SMA 7.200 orang, akan tampak selisih 53.600 siswa SD tidak melanjutkan sekolah ke SMP dan 6.200 siswa SMP tidak melanjutkan sekolah ke SMA.

“Hanya 11 persen pelajar SD yang meneruskan sekolah sampai ke jenjang SMA, ini sangat memprihatinkan,” kata Ardian.

Jakarta, 14 April 2016
Pengurus Pusat ARPM


- - - - - -
ARPM FILE

- - - - - - -
ARPM FILE

- - - - - - -
ARPM FILE

- - - - - - -
ARPM FOTO
ARPM (JAKARTA) -Meski tidak datang hari ini, Selasa, 12 April 2016, Komisi II DPR RI, tetap bersedia menunggu warga Batahan yang ingin mengadukan sengketa lahannya dengan PT Palmaris Raya. “Prosedur audience silakan bertanya kepada kami atau lewat fasilitator, seperti ARPM,” kata Ardian N, Jubir Aliansi Rakyat Peduli Madina, mengutip Sekretaris Komisi II DPR RI, Andi Rahmah.

Kabarnya, banyak penyebab mengapa warga Batahan tidak jadi ke Jakarta. Selain akomodasi, PT Palmaris Raya dan beberapa pihak memecah belah warga. Termasuk menakut-nakuti dan menghasut bahwa upaya apa pun yang akan dilakukan masyarakat tidak akan membuahkan hasil.

Ditambah lagi dengan tidak adanya support dari Pihak Desa dan Kecamatan. “Semua serba takut,” kata Ardian, mengutip beberapa koresponden ARPM di Madina.

Seandainya warga Batahan datang ke Jakarta, Selasa, 12 April 2916, Komisi II DPR RI ingin mendengar sekaligus dengan persoalan sengketa lahan lainnya di Pantai Barat Mandailing Natal, termasuk soal penahanan 13 warga.

Komisi II DPR RI, Selasa, 12 April 2016, hanya menerima perwakilan warga Natal, yang bersengketa dengan PT Dinamika Inti Sentosa (DIS) atau sebelumnya dikenal dengan nama PT Rimba Mujur Mahkota (RMM).

Pertemuan berlangsung dari pukul 13.00 sd 15.00. Warga Natal diwakili oleh Edi, Amran, Ronald Syafriansah, Chen, dan fasilitator Kontras. Komisi II DPR RI dihadiri Ketua Panja Pertanahan Ahmad Riza Patria, Hendry Yosodiningrat.

Warga Natal yang datang ke Jakarta sebenarnya cukup banyak. Karena diintimidasi, mereka tidak berani ke DPR, memilih menginap di Komnas HAM. Warga juga tidak bersedia difoto untuk keselamatan mereka dan keluarga setelah pulang ke kampung.

Dalam pertemuan tersebut, warga Natal meminta DPR RI memfasilitasi warga agar PT Dinamika Inti Sentosa membayar hak plasma Rp6 juta tiap KK perbulan.  Sejak 18 tahun yang lalu, jumlah KK yang tidak dibayar 685 orang atas luas lahan 1.326 hektare.

Jika dihitung, kewajiban PT Dinamika Inti Sentosa cukup banyak.  Mencapai Rp4,1 miliar per bulan atau Rp49,3 miliar per tahun atau Rp887,7 miliar selama 18 tahun.

Panja Pertanahan Komisi II DPR RI, yang diwakili ketuanya Ahmad Riza Patria, berjanji mempelajari pengaduan warga Pantai Barat itu. Para Wakil Rakyat itu juga mengagendakan kembali pertemuan dengan warga setelah membahas tuntutan plasma tersebut dengan berbagai pihak terkait.
Sejak mengambil alih dari PT Rimba Mujur Mahkota, PT Dinamika Inti Sentosa mengklaim memiliki izin perkebunan kelapa sawit dari Bupati Mandailing Natal dengan luas 6.250 hektare. Perkebunan tersebut berada di Kecamatan Muara Batanggadis dan Kecamatan Sundutan Tigo (Desa Sundutan Tigo, Tabuyung, dan Sale Baru).

Didirikan sejak tahun 1992, perusahaan ini sudah menanam sawit pada lahan 3.016 ha, sudah memproduksinya dari lahan seluas 1.175 ha, dalam dalam dua tahun terakhir menggarap kebun plasma warga 4 desa (Buburan, Bintuas, Sikarakara dan Sundutan Tigo).

Karena kerja sama dengan plasma tidak jelas, Warga Natal sudah berulang kali mengajukan protes ke Pemkab Madina, tetapi tidak pernah ada realisasi.

Pada Selasa, 27 September 2011, misalnya, 500-an warga Dusun Bulung Gadung dan Bronjong, Desa Selebaru, Kecamatan Batang Gadis ke Pemerintah Provinsi Sumut, mempertanyakan sikap Bupati Madina HM Hidayat Batubara yang tak kunjung mencabut Surat Izin Usaha Perkebunan atas nama PT Dinamika Inti Sentosa karena menyerobot lahan mereka.

Sekdaprov Sumatera Utara, Nurdin Lubis, pada 6 Mei 2013, sebenarnya, sudah melayangkan surat kepada Kakanwil BPN Sumut untuk mencabut izin HGU perkebunan sawit PT Rimba Mujur Mahkota. Surat itu menindaklanjuti surat Gubernur tanggal 1 Maret 2012 yang ditujukan kepada Badan Pertanahan Nasional Sumut.

Dalam surat itu Gubernur mengharapkan BPN memperjelas hak-hak plasma perkebunan sawit seluas 740 hektare untuk 370 kepala keluarga, di luar 10 hektare plasma perkebunan sawit untuk dikelola Desa Bintuas.

Pada 18 November 2013, ratusan warga Bintuas, berunjuk rasa ke kantor Bupati Madina. Masyarakat yang tergabung ke dalam pengurus dan anggota Koperasi Bina Karya itu, menuntut PT Rimba Mujur Mahkota  merealisasikan lahan plasma.

Warga Bintuas datang dengan istri dan anak, membawa peralatan masak, tenda, dan peralatan menginap. Mereka menuntut Pemkab Madina mencabut izin PT RMM. Tapi Bupati Dahlan Nasution tidak bisa menemui mereka, dengan alasan sedang berada di Jakarta.

Diwakili Plt Sekda Marwan Bakti Siregar dan  Asisten I Musaddad Daulay, dan petinggi Madina yang lain, Pemkab berjanji akan melaksanakan plotting lahan plasma warga dengan PT RMM dan PT DIS mulai 4 Desember 2013. Janji tersebut dituangkan ke dalam sebuah kesepakatan.

Seperti halnya sengketa lahan perkebunan lain di Mandailing Natal, protes warga umumnya terjadi karena Pihak Inti tidak merealisasikan janjinya. Perusahaan perkebunan di Mandailing Natal umumnya tidak mau tau dengan Permentan nomor 26 tahun 2007 yang menetapkan pembangunan kebun inti perusahaan dengan kebun plasma harus bersamaan.

Disaksikan Bupati Madina Amru Daulay dan Dirut Coy, pada Tahun 2009, PT DIS sudah membuat Memorandum of understanding (MoU) merealisasikan perkebunan lahan plasma untuk Desa Bintuas dan Buburan maksimak pada tahun 2011.

Pemkab Madina, lewat Dinas Kehutanan dan Perkebunan, seharusnya memiliki arsip atas kebenaran plasma untuk koperasi Bina Karya Desa Bintuas, sebelum dan sesudah dialihkan dari PT RMM kepada PT DIS pada tahun 2008 yang lalu.

Pemkab Mandailing Natal dapat mengecek lagi surat Pada tanggal 18 November 2008 tentang PT RMM menyurati PT DIS, yang menyatakan ketidaksanggupan mereka mengelola areal, termasuk plasma bagi koperasi Bina Karya desa Bintuas. Saat itu, PT DIS membalas surat, dengan mengatakan menyetujui peralihan, ternasuk untuk lahan plasma.

Karyawan PT Rimba Mujur Mahkota juga pernah unjuk rasa ke Kantor Pemkab Madina 17 April 2014 yang lalu. Kali ini, Bupati Dahlan Nasution bersedia menemui, tapi juga tidak jelas realisasinya.

Jakarta, 12 April 2016
Pengurus Pusat ARPM

- - - - - - -
ARPM FILE

- - - - - - -
ARPM FILE

- - - - - - -
ARPM FILE

- - - - - - -
ARPM FILE

- - - - - - -
ARPM (JAKARTA) - Komisi II DPR RI siap menerima warga Batahan yang bersengketa dengan PT Palmaris pekan depan di Jakarta. “Ketua Komisi sudah mengagendakannya, Selasa, 12 April 2016 pkl 13.00 WIB, “ kata Ardian N, mengutip Staf Komisi II Andi Rahma.

Karena tidak jelas atas penyelesaian sengketa mereka di Mandailing Natal, sejumlah warga Batahan, mengadu ke DPR pekan lalu.

“Komisi II dengan cepat merespons karena masalah ini telah ramai di medsos dan sudah pernah menjadi perhatian DPR dan Komnas HAM beberapa waktu yang lalu,” kata Ardian.

Aliansi Rakyat Peduli Madina tidak akan bersedia mengekspos siapa saja warga Batahan yang akan DPR untuk kelancaran dan keamanan mereka. Namun ARPM berharap rakyat Pantai Barat itu juga mengadu ke Komnas HAM dan Kapolri.

“Mengadu ke Komnas HAM karena sudah beberapa minggu warga mereka ditahan tanpa proses. Mengadu ke Kapolri karena banyak fakta memperlihatkan Kapolres terlibat terlalu jauh di dalam sengketa warga dan PT Palmaris Raya,” kata Ardian.

Hingga Kamis, 7 April 2016, tiga belas warga Batahan masih ditahan di Polres Mandailing Natal. Mereka ditangkapi polisi atas pengaduan PT Palmaris Raya. Perusahaan yang sedang dalam proses pergantian kepemilikan itu menganggap warga mencuri sawit dari lahan yang masih sengketa dengan masyarakat.

Sebelum ke Jakarta, sejumlah warga Batahan, sebenarnya sudah menemui DPRD Kabupaten Mandailing Natal dan diterima oleh Ketuanya. Sehari sebelumnya, mereka juga sudah bertemu Bupati Dahlan Nasution. Setelah itu tidak ada follow up apa pun. Padahal, Ketua DPRD sudah berjanji memfasilitasi warga, minimal mengajukan penangguhan penahanan warga ke Polres Madina.

Menurut catatan Aliansi Rakyat Peduli Madina, nasib warga Transmigrasi di Sumatera Utara memprihatinkan dibanding dengan provinsi lain di Indonesia. Dengan bekal surat Kepala Daerah, hingga saat ini, tujuh perusahaan perkebunan menguasai lahan transmigrasi seluas 6.325 hektare di Padang Lawas dan Mandailing Natal tanpa dasar hukum yang kuat.

Lahan Transmigrasi di Padanglawas dikuasai oleh PT Maduma, PT KAS, PT Angkola, PT Duta Varia Pertiwi. Sedangkan lahan di Mandailing Natal dikuasai PT Palmaris Raya,  PT Randi Permata Raya, PT Perkebunan Nusantara IV, dan PT Sagu Nauli.

Di Pantai Barat, sebelum kelima perusahaan perkebunan itu datang, lahan transmigrasi tersebut sudah dihabisi terlebih dulu oleh pengusaha kayu, mulai dari  PT Alba Raya, PT Rimba Baru, PT Kretam Iramindo, PT Gruti Lestari Pratama, dan  PT Agro Andalas Nusantara.

Melihat lahan sudah mulai bersih, pada tahun 2007, warga Batahan mendirikan KUD Pasar Baru dan memperoleh izin lokasi 3.200 hektare dari Bupati. Ketika warga mulai mencari Bapak Angkat, PT Palmaris Raya mengklaim lahan tersebut sebagai miliknya.

PT Palmaris Raya sebelumnya bernama PT Supra Primoris Corporation (SPC) milik Hendro Tanujoyo, Awi, dan Kassigi. Perusahaan dan pemiliknya sering disebut “bandit” karena mencuri kayu dan mencaplok lahan transmigrasi.

Pada 30 November 2001, Kakanwil Departemen Kehutanan Sumatera Utara menolak memberikan HGU perusahaan ini. Mereka juga meminta Bupati dan BPN Mandailing Natal tidak menerbitkan apa pun yang menyangkut legalitas kepada perusahaan ini. Pada 6 April 2006, Dirjen Pembinaan Transmigrasi, bahkan mencabut izin perusahaan ini.

Karena PT SPC sudah tidak bisa punya izin, Hendro Tanujoyo, Awi dan Kassigi mengubah nama perusahaan menjadi PT Palmaris Raya. Ketiga Cina itu merasa memiliki izin lokasi atas lahan seluas 600 hektare, yang dikeluarkan Bupati Mandailing Natal pada 7 Agustus 2007.

Keributan PT Palmaris Raya dan warga Batahan pun dimulai. Mereka menyerobot lahan KUD Pasar Batahan. PT Palmaris merambah lahan dari 600 ha menjadi 736 ha, di luar izin lokasi. Jika ditanya warga, mereka merasa mengantongi peta izin lokasi dari Dinas Kehutanan dan Dinas Perkebunan Kabupaten Mandailing Natal.

Alat-alat berat PT Palmaris Raya pun memasuki lahan warga. Untuk menghindari bentrokan, kebun masyarakat dibongkar, dicabut, dan ditimbun pada malam hari. Ketika masyarakat protes, perusahaan ini memanggil polisi. Warga pun dipenjara.

Tak terhitung sudah surat diajukan oleh warga Batahan kepada pihak-pihak terkait di Mandailing Natal dan Sumatera Utara. Meskipun pada 26 Oktober 2011 Plt Bupati Dahlan Nasution meminta PT Palmaris Raya menghentikan kegiatan, yang terjadi malah terbalik, perusahaan ini malah merasa sudah mengantongi lahan seluas 2.800 hektare, hampir lima kali lipat dari Tahun 2007.

Karena merasa sudah sangat terzalimi, April 2012, warga berunjuk rasa dan menginap di DPRD. Bupati HM Hidayat Batubara mengabulkan permintaan mereka. Kepala Daerah meminta PT Palmaris menghentikan aktivitas pada lokasi eks Transmigrasi Batahan I dan Batahan III. Warga Batahan bukan main gembiranya pada saat itu. Lebih dari 13 tahun berhadapan dengan perusahaan, yang selalu mengedepankan polisi dan preman.

PT Palmaris Raya tidak berdiam diri. Mereka terus memprovokasi warga enam desa, mulai dari Pasar Batahan, Sari Kenanga Batahan, Kuala Batahan, Kelurahan Pasar Batahan, Batahan III, dan Batahan I. Kali ini rayuannya adalah kemitraan penanaman sawit. Baru setahun kemudian, masyarakat mulai sadar bahwa penyerobotan tanah mereka sedang berlangsung.

Warga Batahan ke DPRD Mandailing Natal lagi, meminta para wakil rakyat di sana memfasilitasi pengembalian lahan yang diserobot PT Palmaris Raya. Pada 3 Januari 2013, enam dari tujuh fraksi akhirnya menyetujui pencabutan izin PT Palmaris Raya.

Meskipun sudah tidak berizin, PT Palmaris Raya tetap operasional. Mereka, bahkan terus mempengaruhi warga, dengan rayuan yang sama: kemitraan.

Sikap Pemkab Madina juga berubah lagi. Dalam Sidang Paripurna 19 Agustus 2014, Sekdakab Madina Yusuf Nasution mengatakan telah menegur PT Palmaris Raya. Ia juga menyebutkan Pemkab memutuskan membentuk tim evaluasi perizinan selama lima bulan.

Dalam sidang paripurna itu, atas nama Plt Bupati Dahlan Hasan Nasution, Sekda juga menginformasikan soal surat perjanjian atau kesepakatan antara PT Palmaris Raya dan masyarakat UPT Batahan III Kecamatan Batahan pada 5 Mei 2014 lalu, yang ditandatangani pihak PT Palmaris Raya, masyarakat Batahan III, Kapolres Madina dan Bupati Madina.

Isi perjanjian 5 Mei 2014 itu, PT Palmaris Raya bersedia menanam sawit seluas 300 hektare, masing-masing 1,5 hektare milik warga Batahan, dengan syarat, masyarakat mengumpulkan seluruh sertifikat milik mereka, yang berjumlah sekitar 400 buah.

Setahun kemudian, 16 Maret 2015, Bupati Dahlan Nasution berkunjung ke Batahan III. Didampingi Kapolres dan rombongan lain, ia meminta masyarakat mengumpulkan seluruh sertifikat untuk direvisi.

Warga Batahan menurut saja. Hingga saat ini, seluruh sertifikat mereka, kabarnya, masih di BPN Madina. Sudah direvisi? Ternyata belum. BPN kesulitan merevisi karena gambarnya harus diganti dengan yang lain, bukan lahan masyarakat sekarang.

Selain itu, PT Palmaris juga ingkar janji lagi. Mereka, diam-diam, membuat surat ke Bupati dan Kapolres, menolak hasil rapat kemitraan yang sudah disepakati.

Pada 8 Oktober 2015 yang lalu, Bupati Madina Dahlan Hasan, didampingi Kapolres Madina AKBP Andry Setiawan dan rombongan menggelar pertemuan lagi dengan warga Batahan III. Kesepakatan berubah lagi. Luas lahan kemitraan bukan 300 hektare, tetapi 215 hektare. Lahannya diganti. Bukan milik masyarakat sebelumnya, tetapi dengan yang lain, yang merupakan milik PT Palmaris.

“Yang menjadi misteri hingga saat ini, kenapa Bupati tidak menjalankah amanah DPRD Tahun 2013 dan bagaimana nasib surat Bupati di zaman HM Hidayat 10 April 2012 yang menstanvanskan lahan PT Palmaris Raya,” kata Ardian.

Jakarta, 8 April 2016
Pengurus Pusat ARPM


- - - - - -
ARPM FILE

- - - - - - -
ARPM ILUSTRASI

ARPM (JAKARTA) - Kementerian Perhubungan, ternyata, belum menargetkan penyelesaian Pelabuhan Palimbungan, Batahan, dalam waktu segera. “Yang bakal diresmikan di Sumatera Utara justru Pelabuhan Barus, Tanjung Tiram, dan Sirombu,” kata Ardian, Jubir ARPM.

Hasil konfirmasi beberapa pengurus Aliansi Rakyat Peduli Madina dengan pejabat terkait di Kementerian Perhubungan, Pemerintah menggelotorkan anggaran Rp4,26 Triliun untuk mempercepat pembangunan 91 pelabuhan di Indonesia: 11 di wilayah Barat dan 80 di wilayah Timur.

Selain tiga di Sumatera Utara (Barus, Tanjung Tiram, dan Sirombu), yang segera diresmikan adalah Pelabuhan Singkil dan Calang di Aceh, Tua Pejat di Sumatera Barat, Sadai di Bangka Belitung, Panarukan dan Sapeken di Jawa Timur. Sukadana di Kalimantan Barat dan Kuala Jedai di Kalimantan Tengah.

Seperti halnya master plane untuk Palimbungan, umumnya pelabuhan yang segera diresmikan bisa disinggahi kapal berukuran 1.000 DWT. Beberapa pelabuhan, seperti Bau-Bau, bahkan dapat disinggahi kapal 15.000 GT.

Kenapa Palimbungan tidak masuk dalam daftar? “Ini yang harus menjadi bahan koreksi para petinggi di Mandailing Natal,” kata Ardian. Pelabuhan di Batahan itu sudah dirancang sejak Tahun 2011, sementara umumnya pelabuhan yang hendak diresmikan dirancang setelah Tahun 2013.

Hingga 1 April 2016, anggaran lanjutan pembangunan Palimbungan masih dalam RUP sebesar Rp38 miliar. Belum ada pengumuman tender di LPSE Kementerian Perhubungan.
Selain merencanakan untuk Palimbungan, Kementerian Perhubungan mengalokasikan Rp130 miliar untuk Belawan, Sibolga Rp40 miliar, Rp24 miliar Labuhan Angin, Barus (finishing dan pengawasan) Rp5,3 miliar.

Anggaran Kementerian Perhubungan terbesar untuk Sumatera Utara pada tahun ini adalah pembangunan rel kereta api, yang bakal menghabiskan anggaran Rp654 miliar. Pekerjaan tersebut menyempurnakan jalur Aceh – Medan, termasuk Kualanamu dan perencanaan jalur kereta api Medan – Riau.

Nias terus berhasil mengembangkan bandaranya di Binaka, terutama untuk menambah landas pacu dari 1.800 m menjadi 2.000 x 30 meter. Kementerian Perhubungan mengalokasikan Rp83 miliar lagi pada Tahun 2016 untuk calon provinsi baru ini, termasuk Rp17 miliar untuk subsidi pesawat perintis.
Pada Tahun ini, Kementerian Perhubungan mulai memperhatikan Aek Godang. Dalam RUP dan LPSE Tahun 2016, bandara di Tapanuli Selatan itu memperoleh anggaran Rp9,2 miliar, termasuk untuk merencanakan perpanjangan landasan.

Sampai saat ini Bandara Malintang masih tercatat dalam list sebagai bandara kesembilan di Sumatera Utara. Namun, pengembangan terus menerus di Nias dan Aek Godang dapat menggambarkan kepercayaan Pusat menurun terhadap Pemkab Madina.
“Anehnya di Madina, isunya malah dilebarkan pada soal persaingan dengan Padanglawas,” kata Ardian.
Aliansi Rakyat Peduli Madina melihat ada “something wrong” tentang penundaan Pemerintah Pusat atas beberapa proyek vital di Mandailing Natal, termasuk soal Pelabuhan Palimbungan, yang seharusnya masuk dalam paket peresmian.

Sejak Tahun 2013, Kementerian Perhubungan sudah mengalokasikan Rp140 miliar untuk Palimbungan. Rp38 miliar untuk Tahun 2016, Rp99 miliar dari Tahun 2013 sampai Tahun 2015, dan Rp3,2 miliar untuk rehabilitasi Pelabuhan Sikara-kara.

Penahanan Kepala Dinas Perhubungan Madina juga menimbulkan pertanyaan lain soal perencanaan di bidang perhubungan pada Tahun 2016. Hingga 1 April, Dinas Perhubungan belum menginput Rencana Umum Pengadaannya, padahal musim tender proyek Pemerintah sudah saatnya berakhir.

Biaya perencanaan yang selama ini sudah dikeluarkan oleh Dinas Perhubungan juga menjadi kerikil tajam untuk melanjutkan pekerjaan terminal dan bandara. Apalagi dalam APBD Tahun 2015 saja, biaya yang dikeluarkan cukup besar, Rp3,15 miliar.

 “Para petinggi Mandailing Natal harus segera membuat strategi dan terobosan baru. Jangan sampai menimbulkan image, perencanaan sejumlah mega proyek hanya untuk menghamburkan biaya perencanaan saja,” kata Ardian.

Jakarta, 7 April 2016
Pengurus Pusat ARPM

- - - - - - -
ARPM FILE

- - - - - - -
ARPM (JAKARTA) - Aliansi Rakyat Peduli Madina mengharapkan Kepala Dinas Pendidikan Mandailing Natal menjelaskan ada atau tidak adanya Biaya Operasional Sekolah Daerah untuk SMA dan SMK di Madina pada Tahun 2016. “Rakyat perlu tahu, jangan sibuk ngitung fee proyek melulu,” kata Kholik Lubis, Ketua Bidang Pendidikan dan Teknologi ARPM.

Lewat inbox dan email, pengaduan soal tidak adanya lagi dana Bosda untuk SMA dan SMK, sebenarnya, sudah diterima Aliansi Rakyat Peduli Madina, sejak Februari. Pada akhir Maret, laporan semakin banyak. Kabarnya, beberapa anggota DPRD juga sudah berkeliling ke sekolah-sekolah mensosialisasikannya.

Karena kurangnya penjelasan, uang sekolah yang dibebankan kepada siswa SMA dan SMK pun menjadi beragam. Di Lembah Sorik Marapi, seorang orang tua dimintai anaknya membayar Rp60 ribu per bulan dan wajib bayar untuk 6 bulan. Di Siabu, berbeda –beda, ada yang Rp35 ribu, ada yang Rp52 ribu sebulan.

“Seorang warga di Puncak Sorik Marapi, bahkan, mengadu dipungut biaya ujian sampai Rp600 ribu,” kata Kholik Lubis.

Guru-guru honorarium juga terkena imbas. Selama ini, dengan adanya Bosda, penghasilan mereka sedikit bertambah. Kabarnya, gaji yang mereka peroleh hanya Rp300 ribu sebulan. Padahal rata-rata di daerah lain Rp750 ribu sebulan.

Aliansi Rakyat Peduli Madina kesulitan mengecek kebenaran ada atau tidak adanya anggaran Bosda untuk SMA dan SMK di Mandailing Natal karena RUP Dinas Pendidikan untuk Tahun 2016 belum juga dipublish sampai 5 April 2016.

Dinas Pendidikan Sumatera Utara juga baru mengumumkan paket penggandaan dan pendistribusian Ujian Rp2,8 miliar dan belanja makan dan minum harian siswa Rp4,9 miliar ke dalam RUP APBD Provinsi Tahun 2016.

Dalam APBD Tahun 2015, Dinas Pendidikan Pemkab Madina menyediakan anggaran Rp23 miliar untuk kepentingan seluruh sekolah SD sampai SMA. Dana yang bersumber dari DAK itu, Rp12,7 miliar untuk Program Wajib Belajar Sembilan Tahun, Rp10,3 miliar untuk Program Pendidikan Menengah.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, sebenarnya, sudah membuat peraturan khusus Dana Bantuan Operasional Sekolah Menengah, untuk mengimplementasikan UU No. 20 Tahun 2003, yang meminta pendidikan nasional harus menjamin pemerataan kesempatan pendidikan bagi seluruh rakyat Indonesia.

PP No. 80 Tahun 2015 tersebut bertujuan merintis Program Wajib Belajar 12 Tahun. Pemerintah Pusat menyalurkan Bantuan Operasional Sekolah ke SMA Negeri dan swasta seluruh Indonesia.
Dana Bos berasal dari Kas Umum Negara, dikirim ke Dinas Pendidikan Provinsi, lalu disalurkan langsung ke rekening sekolah dalam empat tahapan: Januari-Maret, April-Juni, Juli-September, dan Oktober-Desember.

Dana Bos SMA digunakan untuk (1) Pengadaan buku, (2) Biaya Pengelolaan Sekolah, (3) Pengadaan Alat Praktikum, (4) Pengadaan Bahan Praktikum, (5) Langganan Daya dan Jasa, (6) Evaluasi Pembelajaran (7) Kegiatan intra dan Ekstra Kurikuler (8) Perawatan Ringan Sarana atau Prasarana Sekolah (9) Penerimaan Siswa Baru (10) Peningkatan Manajemen Sekolah (11) Pengelolaan Data Sekolah (12) Pengembangan Website Sekolah (13) Biaya Asuransi Keamanan (14)  Pembelian Komputer, dan (15) Pelaporan BOS SMA.

PP Menteri tersebut juga mengatur larangan penggunaan bos untuk (1) disimpan dengan maksud dibungakan (2) Dipinjamkan, (3) pembelian software, (4) biaya kegiatan non-prioritas seperti studi banding, (5) membayar iuran atau kegiatan Pemkab, Dinas, dan UPTD, (6) bonus dan transportasi rutin guru, (7) biaya akomodasi seperti hotel, (8) pembelian pakaian, (9) rehabilitasi bangunan sedang dan berat, (10) membangun gedung baru, (11) pembelian peralatan yang yang tidak mendukung proses pembelajaran, (12) menanamkan saham, (13) membiayai sesuatu yang sudah didanai Pemerintah, (14) membayar iuran hari besar dan upacara, (15) pelatihan BOS SMA, (16) honorarium guru.

Larangan ke-6 dan ke-16 tentang transportasi dan honorarium guru, kemungkinan besar menjadi persoalan. Pemerintah Kabupaten sudah terbiasa dengan aturan BOS SD dan SMP, yang digunakan untuk (8) Pembayaran Honorarium Bulanan (9) Pengembangan Profesi Guru dan Tenaga Kependidikan, (1) Pengembangan Perpustakaan, (2) Kegiatan Penerimaan Peserta Didik Baru, (3) Kegiatan Pembelajaran dan Ekstrakurikuler (4) Kegiatan Ulangan dan Ujian, (5) Pembelian Bahan Habis Pakai, (6) Langganan Daya dan Jasa, (7) Perawatan Sekolah/Rehab Ringan dan Sanitasi Sekolah,  (10) Membantu Peserta Didik Miskin, (11) Pembiayaan Pengelolaan Sekolah, dan (12) Pembelian dan Perawatan Perangkat Komputer.

Ditambah dengan aturan baru bahwa penyaluran anggaran untuk SMA disalurkan lewat Pemerintah Provinsi, praktisi pendidikan di Mandailing Natal langsung menyimpulkan Dana BOS tidak ada lagi.
“Bahkan ada yang mengatakan dananya sudah digeser untuk pembangunan jalan Tol,” kata Kholik Lubis.

Padahal pada tahun ini, Pemerintah meningkatkan jaminan pendidikan tiap siswa SMA menjadi Rp1,4 juta, SMP Rp1 juta, dan siswa SD Rp800 ribu dalam setahun.

Untuk Tahun Ajaran 2015/2016, Pemerintah mengalokasikan anggaran untuk BOS SD dan SMP Rp8,5 triliun dan SMA Rp6 Triliun. Selain itu, Pemerintah Kabupaten dan Kota juga masih memperoleh DAK Pendidikan dari Kementerian Keuangan, yang pada tahun ini naik 100 persen dari Rp27,1 triliun menjadi Rp55,3 triliun.

Ditambah dengan komponen biaya lain, yang kemungkinan masih ada yang masuk untuk dunia pendidikan di Mandailing Natal dari Kementerian Pendidikan (RUP hingga April Rp6,9 triliun) dan Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara, ARPM bingung membaca logika berpikir para petinggi Madina, termasuk anggota DPRD-nya, yang masih tega memungut sekolah kepada rakyatnya.
“Apalagi APBD-nya sudah Rp1,55 Triliun. Masak  tidak bisa menyisihkan anggaran untuk gaji guru honorarium. Yang merekrutnya kan Dinas Pendidikan. Kabarnya, pake pungutan sampai Rp25 juta segala,” kata Kholik Lubis.

Jakarta, 6 April 2016
PENGURUS PUSAT ARPM


- - - - - -
ARPM FILE

- - - - - - -
ARPM FILE

- - - - - - -

ARPM (JAKARTA) - Kabupaten Madina, ternyata, menggandakan sendiri naskah soal Ulangan Nasional untuk siswa SD, SMP, dan SMA Mandailing Natal. “Sekaligus mencatatkan diri sebagai satu-satunya Kabupaten yang menganggarkan cetakan UN di di Sumatera Utara,” kata Kholik Lubis, Ketua Bidang Pendidikan dan Teknologi ARPM.

Anggarannya, memang, tidak sampai miliaran rupiah. Tetapi Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 5 Tahun 2015, terutama pada pasal 23 dan 24, mengatur Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) sebagai penetap, pengganda, dan penyalur naskah UN.

Untuk Tahun 2015/2016, Kementerian Pendidikan mengalokasikan anggaran untuk hal-hal yang berkaitan dengan Ujian Nasional Rp1,4 triliun. Alokasi khusus penggandaan dan pendistribuan bahan UN ke seluruh daerah di Sumatera Utara Rp6,1 miliar.

Pada tahun sebelumnya, 2014/2015, Kementerian Pendidikan mengalokasikan anggaran Rp7,3 miliar untuk penggandaan dan pendistribusian bahan UN khusus SMP dan SMA  untuk Sumatera Utara dan mengalokasikan anggaran Rp114 miliar untuk penggandaan dan pendistribuan bahan UN ke seluruh Indonesia.

“Selain mengambil alih seluruh anggaran Ujian Nasional, ada tambahan sekitar Rp450 miliar untuk desiminasi publikasi  dan peserta didik formal dan nonformal yang dinilai kompetensinya sesuai SNP,” kata Kholik.

Tujuan utama menentukan sebuah badan untuk mengelola UN adalah agar soal-soal tetap menjadi rahasia negara sampai saatnya diedarkan. Penggandaan dan pendistribuannya di bawah satu koordinasi dan pengawasan. Materi yang akan diberikan kepada pelajar merupakan pilihan dari seluruh bidang terkait.

Menurut Lubis, dalam prosedur operasional penyelenggaraan ujian nasional Tahun 2015/2016, seluruh mekanisme naskah soal UN diatur oleh BSNP, mulai dari penyiapan naskah, pengiriman master copy naskah soal UN ke percetakan, pengecekan hasil cetak, serah terima dengan  Provinsi dan Kanwil Kementerian Agama.

Khusus untuk siswa yang tidak bisa ikut UN, penggandaannya, memang, dilakukan di Provinsi, dengan materi yang ditetapkan Balitbang, Mendikbud. “Tidak juga oleh Kabupaten,” kata Kholik Lubis.

Itu sebabnya Aliansi Rakyat Peduli Madina mempertanyakan biaya penggandaan Ujian Nasional pada ABPD Mandailing Natal Tahun 2015. Selain soal angka, karena anggarannya sudah disediakan oleh Kementerian Pendidikan, pencetakan atau penggandaan oleh Dinas Pendidikan dapat menyebabkan tidak terjaganya lagi sebuah “rahasia negara”.

Dalam RUP APBD 2015,  Mandailing Natal menganggarkan Rp717 juta untuk berbagai kepentingan naskah soal, mulai dari SMP Rp122,6 juta, SMA IPS Rp36,5 juta, SMA IPA Rp36,5 juta, SMK Rp37,7 juta, UAS SD Rp136,5 juta, dan try out SD Rp136,5 juta. Belum lagi Pencetakan Kartu Ujian Rp31,5 juta, penggandaan LIK SMP Rp81,7 juta, SMA IPS Rp24,3 juta, SMA IPA Rp33,8 Juta, dan SMK Rp25,1 juta.

Selain menyediakan dana penggandaan soal ujian nasional, Dinas Pendidikan Madina juga menenderkan Buku Rapot SD Kurikulum 2013 lewat LPSE Rp540 juta. Sementara di RUP tetap tercantum untuk buku rapor SD Rp146,1 juta dan Buku Rapor SMP, SMA, dan SMK Rp117 juta.
“Di Sumatera Utara, hanya Dinas Pendidikan Madina yang menyediakan anggaran Buku Rapor SD, SMP, SMA, dan SMK,” kata Lubis.

Aliansi Rakyat Peduli Madina kesulitan menemukan Dinas Kabupaten atau Kota lain yang menganggarkan biaya penggandaan naskah soal dan biaya penyelenggaraan UN. “Kami, memang tidak mengecek ke seluruh Indonesia, tetapi acak saja di Jakarta, Bogor. Surabaya, Palembang, Lampung, dan Bukittinggi, anggaran soal ujian nasional tidak ada lagi,” kata Kholik.

Di Sumatera Utara, meski hanya  Mandailing Natal yang menganggarkan naskah soal UN, 10 kabupaten dan kota lain masih juga menganggarkan penyelenggaraan UN. “23  Kabupaten dan kota lainnya sudah menghilangkannya dari APBD mereka,” kata Kholik.

Yang terbesar adalah (1) Kabupaten Batubara, Rp1,2 miliar untuk ujian semester SMA dan SMK, UN/US SMP, MTs, dan SD. Diikuti (2) Kabupaten Karo Rp369 juta untuk ujian akhir sekolah SD. (3) Tebing Tinggi Rp491 juta untuk penyelenggaraan UN SD, SMP, dan SMA (4) Padang Lawas Rp312 juta untuk Ujian Akhir Sekolah SD, SMP, dan SMK.

(5) Kabupaten Nias Rp177 juta untuk ujian akhir semester dan UN SMP, dan SMA  (6) Kabupaten Samosir Rp143 juta untuk Ujian Sekolah SD, SMP, dan SMA, (7) Humbang Hasundutan Rp142 juta untuk ujian sekolah SMP dan SMA, (8) Tanjung Balai Rp91 juta untuk ujian akhir sekolah SD, SMP, dan Paket A-B setara SMP.

Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara, pada APBD Tahun 2015, menganggarkan biaya pencetakan dan Pendistribusian Bahan Ujian Sekolah untuk Periode I dan II Rp2,5 miliar dan pencetakan dan pendistribusian Blanko Ijazah untuk SD dan SDLB Rp1 miliar.

Apakah Dinas Pendidikan Mandailing Natal juga menyediakan anggaran penggandaan soal Ujian Nasional pada tahun ini? “ Sampai 2 April 2016, RUP-nya saja belum ada, apalagi LPSE-nya,” kata Kholik Lubis.

Jakarta, 4 April 2016
Pengurus Pusat ARPM
- - - - - -
ARPM FILE

- - - - - - -
ARPM (JAKARTA) - Aliansi Rakyat Peduli Madina mengharapkan Dinas Pekerjaan Umum Mandailing Natal meneliti kembali RUP APBD Tahun 2016 di bidang irigasi dan air minum. “Menurut kami, banyak mata pengadaan yang tumpang tindih dengan proyek APBN atau APBD Provinsi Sumatera Utara,” kata Rachmat Lubis, bidang Ekbang ARPM.

Hasil analisis Aliansi Rakyat Peduli Madina atas APBD Kabupaten, Provinsi, dan Kementerian PU Tahun 2016 bakal terjadi proyek fiktif minimal senilai Rp6 miliar di bidang irigasi dan air minum, karena objek proyek sama.

ARPM mengingatkan dari sekarang karena pekerjaan belum dimulai. Salah dalam administrasi RUP tak berarti korupsi. Tetapi salah dalam LPSE, apalagi pelaksanaan tender sudah dilewati, dapat terindikasi pelanggaran hukum. “Kecuali, memang, Dinas PU Madina memastikan proyek tersebut berbeda dari Kementerian PU atau APBD provinsi,” kata Rachmat.

Ia mencontohkan atas proyek APBN dengan mata anggaran pembangunan Jaringan Transmisi Air Baku Natal Rp9,7 miliar. Di APBD ada proyek bernilai Rp850 juta dengan judul yang hampir sama, pengadaan dan pemasangan Pipa Distribusi Air Minum di wilayah Natal, Kun Kun, Sikara-kara, dan Sinunukan V.

Lalu proyek APBD Provinsi, rehabilitasi dan peningkatan infrastruktur irigasi Roburan Maga Rp4,2 miliar. Dalam APBD ada tiga mata proyek bernilai Rp600 juta, dengan mata anggaran Irigasi Maga Pasar, Maga Dolok, dan Huta Baringin.

Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air Provinsi menganggarkan Rp3,4 miliar untuk rehabilitasi dan pembangunan infrastruktur Sungai Rantopuran. Badan Penanggulangan Bencana Daerah Pemkab Madina menginput pula mata anggaran rehabilitasi Aek Rantopuran Rp1,4 miliar.

Dalam APBD Provinsi terdapat mata anggaran rehabilitasi dan peningkatan infrastruktur irigasi di Pakantan senilai Rp1,2 miliar. Dalam APBD Madina Tahu 2016, bahasa yang sama yang muncul senilai Rp950 juta, tetapi dibagi-bagi dengan atas nama Pakantan, Hutajulu Pakantan, Hutatoras Pakantan, dan Hutalancar Pakantan.

Aliansi Rakyat Peduli Madina mengapresiasi anggaran di bidang irigasi dan air minum pada Tahun 2016. Dengan biaya perencanaan paling minim (jika dibanding dengan jalan dan perumahan) Rp900 juta, jumlah proyek di bidang ini mencapai Rp127 miliar, yang terdiri dari Kementerian PU Rp47 miliar, Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air Provinsi Rp16 miliar, dan APBD Pemkab Madina Rp61 miliar.

Project Kementerian PU, bahkan, sudah tender pada akhir Maret. Mata proyeknya antara lain, pemeliharaan 5.090 Ha Irigasi Batang Angkola Rp1,3 miliar, rehabilitasi 3.250 Ha  jaringan Irigasi Batang Gadis  Rp14,8 miliar, pembangunan intake dan jaringan pipa transmisi air baku Kotanopan Rp5 miliar, dan pembangunan intake dan jaringan pipa transmisi air baku Natal Rp9,7 miliar.
“Yang belum tender, tetapi ada dalam RUP adalah peningkatan sumur dan jaringan air di Huraba, Siabu, bernilai Rp864 juta,” kata Rachmat.

Pembangunan irigasi dan air minum dari Kementerian PU pada tahun 2016 meningkat Rp14 miliar dibanding dari tahun 2015, yang meliputi pemeliharaan Batang Angkola Rp1 miliar, pemeliharaan bendungan Batang Gadis Rp75 juta, dan lanjutan pembangunan jaringan irigasi Batang Angkola Rp15,6 miliar.

Project yang bersumber dari Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air Provinsi Sumatera Utara terdiri dari rehabilitasi dan peningkatan infrastruktur irigasi Maga Rp4,2 miliar, Rehabilitasi dan peningkatan infrastruktur irigasi Terusan Rp4,4 miliar, rehabilitasi dan Pembangunan Infrastruktur Sungai Patiluban Rp1,7 miliar, dan rehabilitasi dan pembangunan infrastruktur Sungai Rantopuran Rp3,4 miliar, belanja Bangunan UPT PSDA Batang Gadis Batang Natal Rp194 juta, belanja pemeliharaan Jaringan irigasi Tapus  Rp405 juta, rehabilitasi dan peningkatan irigasi Pakantan Rp1,2 miliar, belanja pemeliharaan Jaringan irigasi Aek Mata Rp150 juta, belanja pengadaan pelengkap pengamanan Sungai  Rp260 juta.

Anggaran irigasi dan air minum dari Pemprov Sumatera Utara pada Tahun 2016 berjumlah Rp16 miliar. Meningkat lebih dari 100 persen dibanding Tahun 2015, yang berjumlah Rp7 Miliar.
Sama dengan APBD Tahun 2015, project irigasi dan air minum habis dipecah dengan rata-rata bernilai Rp200 juta. Yang bernilai antara Rp1 sampai Rp1,2 miliar hanya rehabilitasi Aek Bondar Losung Desa Gunung Manaon, rehabilitasi Aek Bondar Losung Desa Saba Jambu, rehabilitasi Pembangunan dek dan tanggul Penahan Banjir Aek Rantopuran Desa Gunung Tua Jae, rehabilitasi Sungai Aek Ranto Puran , rehabilitasi irigasi Batu Tungga Tamiang, dan rehabilitasi Irigasi Aek Singengu.

“Sisanya, 240-an mata pengadaan, bernilai 100 sampai 200 juta. Masih seperti bagi-bagi project juga,” kata Rachmat.

Jakarta, 3 April 2016
Pengurus Pusat ARPM
- - - - - - -
ARPM FILE

- - - - - - -
ARPM FILE

- - - - - - -
ARPM FILE

- - - - - - -
ARPM FILE

- - - - - - -