Select Menu

Slider

Cute

Cute2

Cute3

My Place

My Place2

My Place3

My Place4

ARPM FILE

- - - - - - -
ARPM (JAKARTA) - Pengaduan Aliansi Rakyat Peduli Madina atas dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Mandailing Natal telah melewati dua bagian di lingkungan Kejaksaan Agung. “Bulan ini giliran Jampidsus yang meneliti,” kata Ferry, Humas Kejakgung, seperti dikutip Ardian N, Jubir ARPM.

Setelah menerima berkas, Senin, 23 Mei 2016 yang lalu, Firmansyah, SH, Kepala Bagian Hubungan Antar Lembaga Kejaksaan Agung, melanjutkan laporan Aliansi Rakyat Peduli Madina ke Jamintel, pekan lalu.

“Jamintel, ternyata sudah pula meneruskan berkas ke Jampidsus,” kata Ardian, yang bertandang ke Kejakgung pada Selasa, 31 Mei 2016, dan Senin, 6 Juni 2016.

Surat bernomor R-145/L/L.4/05/2016 tersebut berisi antara lain, berkas pengaduan dari Aliansi Rakyat Peduli Madina layak diteliti ke bagian yang lebih berkompeten.

Surat tersebut juga berisi tentang laporan koordinasi dengan bagian terkait, termasuk mendengar masukan dari petugas di Kejaksaan Negeri di Mandailing Natal.

Berapa lama diproses di Jampisus? “Sabar,”  kata Ferry. Kepada Ardian N dari ARPM, ia menyarankan terus-menerus mendatangi Kejaksaan Agung untuk mencari tahu perkembangan terakhir.

Aliansi Rakyat Peduli Madina, Senin, 23 Mei 2016, menyerahkan berkas dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Mandailing Natal, dengan perkiraan kerugian negara Rp7,3 Miliar. ARPM meminta Kejaksaan Agung untuk memeriksa dan meneliti dalam lima point:

Yang pertama, dugaan tindak pidana korupsi pada Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) untuk Puskesmas Rp2,48 miliar. Terjadi pemborosan pada kegiatan dan perencanaan, tetapi tersusun rapi dalam administrasi, karena kerja sama dengan kepala-kepala Puskemas.

Yang kedua, pengadaan alat pengolahan limbah padat senilai Rp1 Miliar. Aliansi Rakyat Peduli Madina telah mengecek berulang kali alamat perusahaan yang dimaksud di Jakarta, tetapi tetap tidak jelas. Alamatnya ada, tetapi bukan kantor perusahaan yang dimaksud. Yang satu lagi berupa alamat perumahan, tetapi pemilik rumah mengatakan bahwa tempat itu bukan kantor perusahaan tersebut.

Pembayaran gaji atau honor bidan yang berstatus Pegawai Tidak Tetap (PTT) juga dilibas 50 persen, sehingga merugikan Negara Rp2,7 miliar. Pelaksanaan di Kabupaten Mandailing Natal setidaknya menyalahi tiga hal: pemotongan, prosedur tidak sesuai dengan Peraturan Dirjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan, dan penyaluran honor tidak sesuai dengan nama-nama bidan PTT yang ada.

Yang keempat soal pembelian 4 unit ambulans ke Puskesmas yang tidak sesuai dengan RUP, tidak memenuhi standar minimum kendaraan yang dibutuhkan. Dalam hal ini, Kepala Dinas Kesehatan Mandailing Natal merugikan Negara Rp1,4 miliar.

Yang terakhir, soal aliran anggaran ke puskemas pembantu (pustu). Aliansi Rakyat Peduli Madina mencurigai Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Mandailing Natal memark up harga peralatan puskesmas pembantu, sehingga merugikan Negara Rp800 juta.

Jakarta, 7 Juni 2016
Pengurus Pusat ARPM

- - - - - - -
ARPM FILE

- - - - - - -
ARPM FILE

- - - - - - -
ARPM FILE

- - - - - - -
ARPM FILE

- - - - - - -
ARPM FILE
ARPM (JAKARTA) - Komunitas Mandailing Perantauan (KMP) kembali menuntut Pemerintah mencabut izin PT Sorik Marapi Geothermal Power (PT SMGP), Kamis, 2 Juni 2016. Kantor yang mereka datangi kali ini, Kemenko Perekonomian, saat ini dipimpin Darmin Nasution, yang juga berasal dari Lembah Sorik Marapi, Mandailing Natal, Sumatera Utara.

Membawa anggota sekitar 100 orang, para perantau asal Mandailing itu menuding perusahaan geothermal tersebut hanya menjadi makelar dan tidak serius menangani proyek panas bumi berkapasitas 450 MW di Mandailing Natal.

Alfian Siregar, koordinator pengunjuk rasa, mengatakan KMP tidak bermaksud menghalang-halangi eksplorasi panas bumi di kampung mereka, sepanjang tidak merusak lingkungan di lima kecamatan di lereng Gunung Sorik Marapi, Mandailing Natal.

“Kami meminta Pemerintah mencabut izin PT SMGP adalah untuk mencarikan perusahaan yang serius untuk menanganinya. Kenapa mempertahankan persero yang tidak kredibel,” katanya.

Unjuk rasa KMP berlangsung dari pukul 10.17. Para perantau asal Mandailing itu sempat bersitegang dengan polisi yang menjaga, karena sebagian yang datang hendak merubuhkan pagar. Situasi terkendali setelah Kapolsek Sawah Besar, RAKP Ridwan RS, mengobrol dengan koordinator KMP, Alfian Siregar.

Perwakilan perantau Mandailing, Alfian Siregar, Arief Lubis, dan Okta Nasution, diterima oleh tiga orang Deputi. Dalam pertemuan, yang berlangsung sekitar sejam itu, Kabid Enegeri Terbarukan Budi Utomo mengatakan Darmin Nasution sudah mendengar masalah ini sejak Tahun 2008.

Namun, Budi Utomo kaget mendengar PT Sorik Marapi Geothermal Power (SMGP) sudah berpindah tangan ke KS Orka dan perusahaan ini melanggar sejumlah ketentuan dari Menteri Kehutanan. “Kita segera koordinasi dengan kementerian teknis,” katanya.

Pada akhir pertemuan, koordinator pengunjuk rasa, Alfian Siregar mengatakan menunggu kabar baik dari Kementerian Perekonomian. “Kalau tidak selesai di sini, kami akan ke Istana,” katanya.

Dalam surat, yang disampaikan kepada Menteri Koordinator Bidang Perenomian, Komunitas Mandailing Perantauan menilai PT SMGP tidak bisa dipercaya lagi menangani proyek panas bumi di Mandailing Natal. Begitu memperoleh izin dari Kementerian ESDM, mereka malah mengakuisisinya, 100 persen, ke KS Orka Renewables Pte Ltd Singapura (KS Orka) April 2016 yang lalu.

Seperti makelar, pada Tahun 2008, perusahaan yang pertama mendatangi Gubernur Sumatera Utara dan Bupati Mandailing Natal adalah PT Supraco, sebuah perseroan di Jakarta, yang mengaku bergerak di bidang panas bumi, padahal tidak lebih dari lembaga trainer SDM di bidang gas.

Pada Tahun 2009 PT Supraco merasa memenangkan tender untuk memproduksi listrik 240 MW di lereng Gunung Sorik Marapi. Mengingat Sumatera Utara terus-menerus krisis listrik, Gubernur dan Bupati mengisyaratkan memberi IUP.

PT Supraco, kemudian, mencari pemodal dan menemukan seorang bernama Andi Kelana, yang bekerja di PT OTP Geothermal Servis Indonesia, sebuah perusahaan penanaman modal asing, yang berkantor di Singapura.

Pada Mei 2010, keempat perusahaan membentuk dua buah perusahaan baru. PT Gheotermal Servis Indonesia (Andy Kelana 5%, Origin 45%, Tata 45%) dan PT Sorik Marapi Geothermal Power (PT Supraco 5 %, Origin 45%, dan Tata 45%).

Dengan semangat Peraturan Presiden No. 4 Tahun 2010 dan Peraturan Menteri ESDM No. 2 tanggal 27 Januari 2010 tentang percepatan pembangunan pembangkit listrik di Indonesia, Bupati Mandailing Natal mengeluarkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) pada September 2010 kepada PT Sorik Marapi Geothermal Power.

Karena tidak ada sosialisasi dan langsung mengangkut peralatan ke lapangan, rencana eksplorasi gas di Lereng Gunung Sorik Marapi itu ditentang oleh warga lima kecamatan di Madina (Tambangan, Panyabungan Barat, Lembah Sorik Marapi, Panyabungan Selatan, dan Puncak Sorik Marapi). Sejak PT SMGP hadir, hampir setiap bulan warga melakukan unjuk rasa.

PT SMGP mengadu domba warga. Mereka dibantu sejumlah pejabat eksekutif, legislatif, dan para tokoh. Sebagai balas jasa, perusahaan ini mempekerjakan keluarga para petinggi Kabupaten, membeli lahan yang berdekatan dengan lokasi rencana pengeboran, menyewa rumah dan tanah para pejabat Pemkab dan DPRD Mandailing Natal, dengan harga lima kali lipat dari nilai standar di Panyabungan, ibukota Kabupaten Madina.

Pro dan kontra pun, pelan-pelan, merasuki warga lima kecamatan. Puncaknya pada 11 November 2014, ribuan masyarakat yang memblokir jalan Lintas Sumatera ditantang belasan warga yang lain: Seorang tewas dan belasan lainnya digelandang ke Kantor Polisi.

Salah seorang di antara warga, bernama Herman Nasution, sampai kini masih ditahan di Lapas Panyabungan, dengan tudingan memprovokasi warga. Meski sebenarnya, menurut Komunitas Mandailing Perantauan, penduduk asal Maga, Mandailing Natal, tersebut melindungi ribuan warga lima kecamatan, agar tidak terus diinterogasi dan diintimidasi oleh Pihak Kepolisian. Apalagi pada akhirnya, Pengadilan tidak menemukan terdakwa. Tersangkanya adalah ribuan orang yang marah.

Melihat masyarakat sudah menjadi korban dan rencana eksplorasi memasuki tahap merusak lingkungan dan menimbulkan bencana alam, Bupati Mandailing Natal, pada 9 Desember 2014, mencabut izin PT Sorik Marapi Geothermal Power.

Pada Tahun 2015,  Pemerintah mengubah kebijakan Izin Usaha Pertambangan, tidak lagi dikeluarkan oleh Kepala Daerah, tetapi dari Menteri ESDM. PT Sorik Marapi Geothermal Power mendapat angin. Mereka mengurus izin baru dan memperolehnya pada 21 April 2015.

PT Sorik Marapi Geothermal Power pun makin tidak lagi peduli dengan lingkungan. Diam-diam, mereka mulai membeli lahan dari masyarakat. Padahal, sesuai Surat Keputusan Menteri Kehutanan No. 568 Tahun 2012, pemakaian lahan eksplorasi merupakan hak pinjam pakai.

PT Sorik Marapi Geothermal Power mulai menguasai ratusan hektare lahan yang digarap masyarakat, meski SK Menteri Kehutanan No. 568 Tahun 2012, hanya menoleransi pemakaian untuk eksplorasi 14 hektare, jalan 20 hektare, dan pipa 2 hektare.

Kecurigaan dari awal, bahwa PT Sorik Marapi Geothermal Power hanya menjadi agen perusahaan gas dan panas bumi, terbukti pada April 2016. Setelah mendapat Izin Panas Bumi dari Kementerian ESDM dan berhasil membeli ratusan hektare lahan dari tokoh-tokoh masyarakat di lima kecamatan, mereka menjual seluruh saham perusahaan kepada KS Orka Renewables Pte Ltd Singapura (KS Orka).

Hingga saat ini, kegiatan eksplorasi gas panas bumi belum tampak di Mandailing Natal. Peralatan yang dikirim pada Tahun 2012 diangkut kembali oleh PT SMGP.

Selain ke Kementerian Koordinator Perekonomian, para perantau asal Mandailing itu telah unjuk rasa ke Kementerian ESDM Rabu, 18 Mei 2016. Saat itu Kepala Pusat Komunikasi Publik Ir. Sujatmiko tidak bisa menjawab Alfian Siregar, yang mempertanyakan izin dari Kementerian ESDM dikeluarkan untuk menghidupkan izin yang lama yang dicabut Bupati Mandailing Natal.

Jakarta, 2 Juni 2016
Pengurus Pusat ARPM

- - - - - - -