ARPM (JAKARTA) - Komunitas Mandailing Perantauan (KMP) meminta para pejabat di Madina dan Sumatera Utara tidak kemaruk atas tawaran gajian bulanan dari PT PT Sorik Marapi Geothermal Power (PT SMGP). “Kami dengar, kepala dinas terkait saja Rp50 juta sebulan,” kata Alfian Siregar, dalam press release, yang dikirim ke Aliansi Rakyat Peduli Madina, Minggu, 29 Mei 2016.
Dari hasil investigasi KMP, meskipun sudah akuisisi 100 persen kepada KS Orka Renewables Pte Ltd Singapura (KS Orka), orang-orang lama PT SMGP dari unsur PT Supraco dan Andy Kelana, masih menjalin hubungan dengan pejabat-pejabat di Mandailing Natal dan Sumatera Utara, agar tidak meributkan izin dan praktek pembelian lahan masyarakat.
Menurut Alfian Siregar, angka-angka “Gaji Bulanan” yang ditawarkan PT SMGP cukup fantastis. Bupati dan Wakil Bupati Rp200 juta, Pejabat setingkat gubernur, kapolda, Rp100 juta. Kepala dinas terkait dan Ketua DPRD dan Wakil Ketua DPRD di Mandailing Natal dan Sumatera Utara Rp50 juta per bulan.
“Yang kami dengar sudah menolak adalah Kapolda Sumatera Utara,” kata Alfian.
Gaji bulanan ini, rupanya, sudah menjadi tradisi sejak Bupati sebelumnya. Hanya caranya saja yang berbeda. “Untuk menghormati wakil bupati yang lama, misalnya, rumahnya dikontrak sampai Rp500 juta setahun,” kata Alfian.
KMP sekalipun telah beberapa kali ditelepon, tetapi dengan menyaru sebagai pejabat Kementerian ESDM. “Kami yakin orang-orang tersebut dari PT SMGP, karena nama pejabat yang dimaksud tidak ada,” kata Siregar.
Mengapa harus menyuap pejabat? Komunitas Mandailing Perantauan melihat banyak hal yang janggal dalam rencana eksplorasi gas bumi PT SMGP di Madina.
Yang pertama, nama perusahaan yang diajukan pertama kali ke Pemerintah Provinsi dan Kabupaten ternyata tidak sama, karena pada saat itu, Andi Kelana dan PT Supraco masih dalam tahap penawaran saham kepada Origin Energy Geothermal Singapore Pte Ltd dan Tata Power International Pte. Ltd.
Yang kedua, Kementerian ESDM tidak lagi berkoordinasi dengan Bupati atau Pemerintah Kabupaten dalam pemberian Izin Panas Bumi pada 21 April 2015, karena setahun sebelumnya, pada 9 Desember 2014, Bupati Mandailing Natal telah mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) mereka.
Yang ketiga, mundurnya Origin Energy Geothermal Singapore Pte Ltd dan Tata Power International Pte. Ltd karena Andi Kelana dan PT Supraco menjadi agen perizinan masalah gas atau panas bumi saja. Keduanya membagi perusahaan menjadi dua: PT Gheotermal Servis Indonesia (Andy Kelana 5%, Origin 45%, Tata 45%) dan PT Sorik Marapi Geothermal Power (PT Supraco 5 %, Origin 45%, dan Tata 45%).
Yang keempat, akusisi 100 persen saham PT SMGP kepada PT Orka menyalahi aturan Undang-Undang yang ada di Indonesia. UU No. 40 Tahun 2007 tidak memungkinkan hal tersebut, kecuali seluruh saham perusahaan ini dimiliki oleh negara atau terlibat dalam burga efek, lembaga kliring dan penjaminan, lembaga penyimpanan dan penyelesaian, dan lembaga lain sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Pasar Modal.
Pembelian lahan dari masyarakat tidak sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Kehutanan No. 568 Tahun 2012, yang menetapkan pemakaian lahan eksplorasi merupakan hak pinjam pakai.
PT SMGP saat ini menguasai ratusan hektare lahan di lima kecamatan Kabupaten Mandailing Natal, sementara SK Menteri Kehutanan No. 568 Tahun 2012, hanya menoleransi pemakaian untuk eksplorasi 14 hektare, jalan 20 hektare, dan pipa 2 hektare.
KMP menyadari bahwa berhasilnya PT SMGP membeli lahan warga karena keserakahan orang-orang tertentu di Panyabungan. “Yang membuat kami prihatin, melibatkan nama pesantren lama dan terkenal pula,” kata Alfian Siregar.
Jakarta, 30 Mei 2016
Pengurus Pusat ARPM
Slider
Cute
Cute2
Cute3
My Place
My Place2
My Place3
My Place4
Home
»
2016
»
30
»
ARPM
»
ECONOMICS
»
INDEKS
»
KAPITAL
»
MEI
»
NEWS
» PT SMGP Tawari Pejabat Gajian Bulanan
Langganan:
Posting Komentar (Atom)

Tidak ada komentar