ARPM (JAKARTA) - Aliansi Rakyat Peduli Madina menyayangkan langkah Bagian Layanan Pengadaan Barang Dan Jasa Pemkab Mandailing Natal membenturkan Ormas MPI dengan Gerakan Mahasiswa Revolusioner Madina, Rabu, 18 Mei 2016, yang lalu.
“Langkah tersebut sama saja dengan mendorong Ormas terkait melanggar Undang-Undang No. 17 Tahun 2013 dan tidak menghargai peran Kepolisian, sesuai Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2008, “ kata Ardian N, jubir ARM, menyimpulkan hasil diskusi pengurus Aliansi Rakyat Peduli Madina, Kamis, 19 Mei 2016.
Dalam Pasal 59 ayat 2E Undang-Undang No. 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, Ormas dilarang melakukan kegiatan yang menjadi tugas dan wewenang penegak hukum.
Kegiatan yang dilakukan oleh Gemar Madina adalah unjuk rasa. (http://www.medinasnews.com/2016/05/demo-kantor-lpse-madina-dihadang-ormas.html?spref=fb).
Sesuai dengan Pasal 15 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2008 tenntang tata Cara Penyelenggaraan Pelayanan, Pengamanan, dan Penanganan Perkara Penyampaian Pendapat Di Muka Umum, siapa saja yang melakukan demonstrasi wajib memberitahukan Kepolisian secara tertulis.
“Lalu dalam Pasal 16E dan 16F disebutkan Polri berkoordinasi dengan pimpinan instansi atau lembaga, yang menjadi tujuan penyampaian pendapat dan mempersiapkan pengamanan tempat, lokasi, dan rute,” kata Ardian.
Selain melanggar Undang-Undang, langkah yang dilakukan Bagian Layanan Pengadaan Barang Dan Jasa Pemkab Mandailing Natal, membuat public mempertanyakan empat hal yang lain.
Yang pertama, kedatangan Gemar Madina adalah untuk meminta penjelasan tentang dugaan korupsi di badan tersebut. Dengan membuat “pagar betis” dan tidak menerima mahasiswa, public dapat mencurigai bahwa lembaga ini benar-benar korupsi.
Yang kedua, tidak ada alasan bagi kepala atau staf di Bagian Layanan Pengadaan Barang Dan Jasa Pemkab Mandailing Natal tidak menjelaskan penggunaan anggarannya kepada public, karena anggaran yang mereka pakai adalah uang Negara, yang notabene bersumber dari pajak rakyat.
Yang ketiga, Bagian Layanan Pengadaan Barang Dan Jasa Pemkab Mandailing Natal adalah pintu transparansi anggaran Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal, minimal dalam hal Belanja Barang. Kalau lembaga ini saja tertutup untuk public, bagaimana dengan dinas, badan, dan lembaga yang lain.
“Yang keempat, dari mana Badan ini memperoleh anggaran untuk membiayai Ormas MPI mengamankan kantor mereka,” kata Ardian.
Dalam RUP 2016 yang berjumlah Rp2,1 miliar, anggaran Bagian Layanan Pengadaan Barang Dan Jasa Pemkab Mandailing Natal terdiri dari (1) Honorarium Tim Pengadaan Barang Dan Jasa Rp953 juta, (2) Pembinaan Dan Pengembangan Sumber Daya Komunikasi Dan Informasi Rp669,9 juta, (3) Administrasi Umum Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal Rp239 juta, (4) Administrasi Umum Unit Layanan Pengadaan Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal Rp122,6 Juta, (5) Pembinaan Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah Rp42,9 Juta (6), Pelatihan Operasional Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) kepada Perusahaan/Penyedia Barang/Jasa Di Kabupaten Mandailing Natal Rp31 juta, Pelatihan Operasional Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) kepada Seluruh Pejabat Pembuat Komitmen SKPD Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal Ro26,3 juta, dan Bimbingan Teknis Implementasi Peraturan Tentang Pengadaan Barang dan Jasa Rp15 Juta.
Dalam logika berpikir para aktivitas anti-korupsi: karena tidak ada rencana anggaran, dari mana lembaga ini membayar ormas. “Dari kantong sendiri? Potong gaji karyawan? Yang masuk akal adalah dari hasil korupsi, ” kata Ardian.
Jakarta, 20 Mei 2016
Pengurus Pusat ARPM
Slider
Cute
Cute2
Cute3
My Place
My Place2
My Place3
My Place4
Home
»
20
»
2016
»
ARPM
»
INDEKS
»
MEI
»
NEWS
»
ORGANISASI
»
ORMAS
» Pembenturan Ormas dan Gemar Madina Langgar Undang-undang
Langganan:
Posting Komentar (Atom)

Tidak ada komentar