Demikian hasil diskusi para pengurus ARPM di Jakarta, Selasa, 22 Maret 2016, setelah melihat belum ada kejelasan tentang penahanan 13 Warga Batahan sejak Sabtu, 19 Maret 2016.
Aliansi Rakyat Peduli Madina melihat keputusan DPRD pada 3 Januari 2013 begitu kuat, karena disetujui enam dari tujuh fraksi. Para wakil rakyat itu bersidang untuk mengukuhkan persetujuan Bupati H.M. Hidayat Batubara setahun sebelumnya, yang meminta PT Palmaris Raya menghentikan aktivitas mulai 12 April 2012.
Dua pekan sebelum Anggota DPRD Hasil Pemilu 2014 dilantik, Sekdakab Madina Yusuf Nasution, mewakili Plt Bupati Dahlan Nasution, mengajak unsur DPRD yang lama mengadakan sidang paripurna pada 22 Agustus 2014.
Dalam sidang tersebut, mewakili Dahlan Nasution, Yusuf mengatakan bahwa Bupati, Kapolres, Warga Batahan III, dan PT Palmaris Raya telah membuat kesepakatan baru pada 5 Mei 2014 untuk bermitra.
“Lha, DPRD mengamanahkan pembekuan perizinan dan belum membuat sidang paripurna baru untuk membatalkannya. Kok Bupati dan Kapolres berani mempertemukan warga dan PT Palmaris Raya,” kata Ardian.
Bagi Aliansi Rakyat Peduli Madina, rapat paripurna tersebut terkesan seperti “menangguk air daun di pagi hari”. Dalam sidang parpurna itu, Pemkab Madina, dengan entengnya mengatakan telah dua kali melayangkan surat teguran kepada PT Palmaris Raya dan mereka akan mengevaluasi perizinan selambat-lambatnya lima bulan kemudian.
“DPRD menyuruh pencabutan izin, lha Kok Pemkab melayangkan Surat Teguran?” kata Ardi.
ARPM tidak bisa terlalu menyalahkan DPRD hasil Pemilu 2014, yang tampak juga tidak membela warga Batahan yang ditangkap. Separo dari mereka bisa saja beralasan tidak mengetahui sidang paripurna Tahun 2013 dan selebihnya mengambil sikap berdiam diri.
“Tapi tolong, Wakil Rakyat Madina itu dibiayai oleh rakyat puluhan miliar setahun. Bantulah warga Batahan keluar dari keniscayaan,” kata Ardian, jubir ARPM.
Aliansi Rakyat Peduli Madina melihat, sejak awal, dalam era Dahlan Nasution, baik saat masih pelaksana tugas maupun sesudah menjadi bupati, Pemkab Madina terlalu berpihak kepada PT Palmaris Raya dibanding dengan rakyat.
Dari tahun 2001, perusahaan ini sudah diwanti-wanti banyak pihak, mulai dari Kakanwil Departemen Kehutanan Sumatera Utara, yang menolak merekomendasi HGU dan meminta Bupati dan BPN Natal tidak memberikan legalitas apa pun.
Pada 6 April 2006, Dirjen Pembinaan Transmigrasi juga mewarning pemerintah daerah soal PT Palmaris Raya, bahkan mencabut izin perusahaannya, yang saat itu bernama PT Supra Primoris Corporation (SPC).
Pemkab Madina sama sekali tidak memperhitungkan gerak-gerik Hendro Tanujoyo, Awi, dan Kassigi selama ini, sehingga sering disebut “bandit” dalam bisnis perkayuan dan pencaplokan lahan. Setelah mengeluarkan izin lokasi kepada KUD Pasar Batahan, Bupati mengeluarkan izin lokasi pula kepada PT Palmaris Raya.
Diberi angin, dari izin lokasi atas lahan 600 hektare, PT Palmaris, pelan-pelan bertambah. Mula-mula menjadi 736 hektare, lalu 1,200 hektare, dan 2.800 hektare. Perusahaan ini juga mencaplok lahan PTP sekitar 700 hektare, yang akhirnya menjadi pertikaian di pengadilan, dan dimenangkan PTPN IV Tahun 2015 yang lalu.
“Dahlan Nasution seharusnya menghormati Amru Daulay yang memberikan izin lokasi 3.200 ha kepada warga. Menghargai keputusan HM Hidayat Batubara yang menghentikan aktivitas PT Palmaris Raya,” kata Ardian.
Kesalahan paling fatal Dahlan Nasution adalah mengabaikan Hasil Sidang paripurna DPRD pada 3 Januari 2013. Enam dari tujuh fraksi saat itu menyetujui pencabutan izin PT Palmaris Raya. “Seperti anjing mengonggong kafilah berlalu, Bupati dan segenap aparat terkait tetap membiarkan perusahaan ini beroperasional,” kata Ardian.
Karena didiamkan DPRD, Diam-diam, Plt Bupati Dahlan Hasan Nasution juga membuat surat perjanjian atau kesepakatan antara PT Palmaris Raya dan masyarakat UPT Batahan III Kecamatan Batahan pada 5 Mei 2014, yang ditandatangani pihak PT Palmaris Raya, masyarakat Batahan III, Kapolres Madina dan Bupati Madina.
Setahun kemudian, 16 Maret 2015, Bupati Dahlan Nasution berkunjung ke Batahan III. Didampingi Kapolres dan rombongan lain, ia meminta masyarakat mengumpulkan seluruh sertifikat untuk direvisi. Hingga saat ini sertifikat tersebut tidak kembali ke tangan warga.
Pada 8 Oktober 2015 yang lalu, Bupati Madina Dahlan Hasan, didampingi Kapolres Madina AKBP Andry Setiawan dan rombongan menggelar pertemuan lagi dengan warga Batahan III. Kesepakatan berubah lagi. Luas lahan kemitraan bukan 300 hektare, tetapi 215 hektare. Lahannya diganti. Bukan milik masyarakat sebelumnya, tetapi dengan yang lain, yang merupakan milik PT Palmaris.
“Kenapa DPRD tidak tersinggung sedikit pun dengan pembiaran amanah wakil rakyat ini?” kata Ardian.
Bagi ARPM, karena sudah menyengsarakan rakyat, apalagi harus masuk sel polisi berkali-kali, DPRD Madina seharusnya melayangkan teguran atau mengusulkan Dahlan Nasution dipecat atau tidak dilantik menjadi Bupati Mandailing Natal.
Menurut para pengurus ARPM, DPRD Madina dapat menggunakan Pasal 29 sampai dengan 36 UU No. 32 Tahun 2004 untuk pemberhentian Dahlan Nasution. Bisa atas dasar (c) Tidak lagi memenuhi syarat sebagai kepala daerah; atau (d) melanggar sumpah/janji jabatan kepala daerah; atau (e) Tidak melaksanakan kewajiban kepala daerah.
Proses pemberhentian Bupati, memang, tidak semudah di atas kertas. Selain sidang paripurna, Mahkamah Agung wajib memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat DPRD dalam waktu 30 hari. “DPRD juga harus menunggu keputusan Presiden, juga paling lambat 30 hari sejak usulan,” kata Ardian.
“Tetapi hal itu lebih baik, sebelum Mandailing Natal semakin tidak beres lima tahun ke depan,” kata Ardian.
Jakarta, 22 Maret 2016
Pengurus Pusat ARPM

Tidak ada komentar